![]() |
| TEMUAN: Angota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng - Foto Dok Ombudsman RI |
BANUATODAY.COM, JAKARTA - Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah permasalahan berdasarkan hasil monitoring di 11 provinsi selama Maret 2026. Temuan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan, implementasi di lapangan, hingga pengelolaan pengaduan.
Ombudsman kembali mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, agar tidak mengabaikan kewajiban dalam memastikan hak pekerja dipenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti masih lemahnya instrumen regulasi yang hanya berbentuk surat edaran menteri, sehingga memiliki daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan pula ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dengan regulasi perizinan, serta terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan.
Sementara itu, di tingkat implementasi, terdapat dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi serta keterbatasan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya berfokus pada pembinaan tanpa daya paksa.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa kondisi ini berdampak pada penanganan kasus di daerah yang tidak seragam.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujarnya.
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pembaruan data pengaduan di tingkat daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian laporan, hingga belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.
Pada tataran makro, praktik maladministrasi masih ditemukan, di antaranya penundaan pembayaran THR, pelanggaran aturan terkait pembayaran secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan yang melanggar.
Robert menambahkan bahwa persoalan ini bukan hal baru dan terus berulang dalam beberapa tahun terakhir.
“Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘hutang’ pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman meminta adanya pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, hingga peningkatan dukungan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin hak pekerja terpenuhi secara adil, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih transparan dan akuntabel. (naz/fsl)

