BANUATODAY.COM,BANJARMASIN -Mulai 1 April 2026 pembeliam Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Pembatasan tersebut diberlakukan pemerintah mulai Selasa, 1 April 2026. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan efektif berlaku pada awal April.
Dilansir dari Tempo, Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho tidak membantah keberadaan surat keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan rinci.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul.
Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (naz/fsl)

