Trending

Ombudsman Kalsel Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi, Tekankan Perbaikan Pelayanan Publik

PENILAIAN: Ombudsman Kalsel serahkan hasil penilaian Maladministrasi Penyelengaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 - Foto Dok Ombudsman

 

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hadi Rahman, secara langsung menyerahkan hasil Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara layanan publik. Instansi tersebut berada di bawah lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel.

Opini Ombudsman RI merupakan bentuk inovasi dari sistem penilaian sebelumnya yang lebih berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kini, penilaian tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Program ini juga menjadi bagian dari prioritas nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 guna mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya reformasi pelayanan publik.

Melalui pendekatan baru ini, Ombudsman berupaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas serta terbebas dari praktik maladministrasi.

Penilaian tersebut mencakup dua unsur utama, yaitu kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kualitas pelayanan dinilai melalui empat dimensi, yakni input, proses, output, serta pengaduan, ditambah aspek kepercayaan masyarakat. Hasil penilaiannya diklasifikasikan dalam lima kategori, yaitu Sangat Baik, Baik, Cukup, Kurang, dan Sangat Kurang. Sementara itu, tingkat kepatuhan dinilai berdasarkan tindak lanjut terhadap produk pengawasan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi. Kategorinya meliputi Tinggi, Sedang, dan Rendah.

Pengumpulan data dilakukan dengan berbagai metode, antara lain studi dokumen, pemanfaatan data sekunder, wawancara dengan penyelenggara serta pengguna layanan, hingga penyebaran kuesioner melalui barcode kepada masyarakat penerima layanan.

Pada tahun 2025, penilaian dilaksanakan secara nasional terhadap 46 kementerian dan lembaga serta 264 pemerintah daerah. Di Kalimantan Selatan sendiri, penilaian mencakup 38 unit layanan yang menjadi lokus penilaian.

“Opini dan hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan resmi dari Ombudsman yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan, pengguna layanan, maupun masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik suatu instansi,” ujar Hadi.

Penyerahan hasil penilaian pertama diberikan kepada lima Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah Kanwil BPN Kalsel, yakni Kantah Kabupaten Balangan, Kantah Kabupaten Banjar, Kantah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kantah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kantah Kota Banjarbaru. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, bersama jajaran.

Kelima Kantah tersebut memperoleh nilai rata-rata 87,50 yang masuk kategori kualitas pelayanan Baik. Dari jumlah tersebut, empat Kantah mendapat predikat Baik dan satu Kantah memperoleh predikat Sangat Baik. Namun, nilai ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai rata-rata 95,16.

Selanjutnya, Ombudsman Kalsel juga menyerahkan hasil penilaian kepada lima Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Polda Kalsel, yakni Polres Balangan, Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Polres HSS, dan Polres HSU. Hasil tersebut diterima langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, SIK, SH, MH, beserta jajaran.

Lima Polres tersebut mencatat nilai rata-rata 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan Sangat Baik, terdiri dari dua Polres berkategori Baik dan tiga Polres berkategori Sangat Baik. Meski demikian, nilai ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sebelumnya mencapai 94,55.

Penyerahan terakhir diberikan kepada satu unit kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, yakni Kantor Imigrasi Kelas III Balangan, serta empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel. UPT tersebut meliputi Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.

Acara penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi di Banjarmasin pada Selasa (3/3/2026).

Kelima unit kerja tersebut memperoleh nilai rata-rata 80,95 dengan kategori kualitas pelayanan Baik. Dari jumlah itu, empat unit masuk kategori Baik dan satu unit berada pada kategori Cukup.

Secara umum, hasil penilaian Ombudsman Kalsel terhadap instansi pelayanan publik di bawah lingkup Kanwil BPN Kalsel, Polda Kalsel, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel menunjukkan kinerja yang tergolong Baik. Namun, khusus pada jajaran Kantah dan Polres tercatat adanya penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

Atas kondisi tersebut, Ombudsman Kalsel memberikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi perhatian dan rujukan bagi instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Selain itu, catatan tersebut juga menjadi bahan evaluasi dalam menghadapi penilaian tahun 2026.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain peningkatan pemahaman penyelenggara layanan mengenai esensi pelayanan publik, peran Ombudsman, serta konsep maladministrasi. Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat perlu dioptimalkan agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.

Menurut Hadi, pengelolaan pengaduan yang efektif harus didukung oleh sarana yang memadai, pengelola yang kompeten, mekanisme yang jelas, serta terintegrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).

Ombudsman juga menekankan pentingnya penguatan standar pelayanan publik, tidak hanya dalam penyusunan dan penetapan, tetapi juga penerapan secara konsisten serta publikasi yang luas melalui berbagai media komunikasi instansi.

“Setiap instansi juga perlu terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan keterbukaan sebagai pedoman moral, hukum, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Hadi. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama