![]() |
| ADUAN: Mantan pekerja RS Islam Banjarmasin datangi Dinas Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) terkait kurangnya upah - Foto Dok Istimewa |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) turun tangan menindaklanjuti pengaduan enam mantan pekerja Rumah Sakit Islam (RSI) Banjarmasin terkait dugaan kekurangan upah pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023.
Kepala Diskopumker Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memfasilitasi penyelesaian sesuai kewenangan dinas, menyusul laporan yang disampaikan salah satu pekerja kepada Wali Kota, H.M. Yamin HR melalui media sosial.
“Setelah kami tindaklanjuti, yang bersangkutan menjelaskan bahwa PHK terjadi pada 12 Desember 2023. Pada 2024, mereka sudah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan telah ada penetapan kekurangan upah. Karena tidak puas, mereka melanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Machli.
Kronologi Sengketa
Permasalahan bermula saat enam pekerja RSI Banjarmasin mengalami PHK pada akhir 2023. Mereka kemudian melaporkan dugaan kekurangan upah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan menetapkan adanya kekurangan upah yang harus dibayarkan. Namun, para pekerja menilai perhitungan tersebut belum memenuhi harapan, sehingga mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Pada 25 Desember 2025, kementerian mengeluarkan penetapan resmi terkait kekurangan upah. Meski demikian, hingga April 2026 realisasi pembayaran belum juga jelas.
Lambannya respons dari pihak rumah sakit mendorong keluarga salah satu pekerja kembali mengadukan persoalan ini kepada Wali Kota Banjarmasin.
Langkah Pemko
Menindaklanjuti laporan tersebut, Diskopumker bergerak cepat dengan memanggil para pihak dan melakukan klarifikasi pada 9 April 2026.
Hasilnya, mediator hubungan industrial menemukan bahwa meskipun hubungan kerja telah berakhir, masih terdapat hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.
Diskopumker kemudian mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelas Machli.
Perkembangan Terbaru
Namun dalam perkembangan terbaru per 14 April 2026, para pekerja memutuskan untuk menunda proses perundingan bipartit yang difasilitasi Pemko.
Keputusan tersebut diambil setelah mereka berkonsultasi dengan Serikat Pekerja SBNI. Para pekerja memilih melanjutkan proses melalui pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, pengadu juga meminta agar laporan yang disampaikan kepada Wali Kota untuk sementara dipending.
“Pada prinsipnya kami sudah melayani dan memfasilitasi. Namun atas permintaan pengadu, proses yang disampaikan ke Wali Kota diminta untuk ditunda,” tambahnya.
Pemko Tetap Kawal
Meski proses saat ini dilanjutkan melalui pengawas ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, Pemko Banjarmasin memastikan akan tetap mengawal perkembangan kasus tersebut.
Diskopumker menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di daerah.
Daftar Pekerja Pengadu
Enam mantan pekerja yang mengajukan pengaduan yakni:
Salimah
Nurul Syahidah
Anita Fatriana
Iriyanti Nursidah
Gusti Wahyudi
Radian Hasfie
Sementara dalam klarifikasi lapangan, terdapat satu nama tambahan yakni Jannatul Khairiah, sehingga total disebutkan tujuh orang dalam proses verifikasi. (naz/fsl)

