Trending

Empat Agenda Transparansi Diselesaikan, OJK Dorong Daya Saing Pasar Modal

PENGUATAN: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi capaian reformasi pasar modal Indonesia - Foto Dok OJK


BANUATODAY.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4). Ia menjelaskan bahwa empat agenda ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026.

Empat langkah yang telah direalisasikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Menurut Hasan, seluruh proposal tersebut telah diselesaikan sesuai target dan selanjutnya OJK akan terus menjalin komunikasi dengan penyedia indeks global serta menyerap masukan dari investor. Ia menambahkan, kebijakan ini telah selaras dengan praktik internasional, bahkan dalam beberapa aspek dinilai lebih unggul dalam hal transparansi data.

Penyelesaian reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperbaiki proses pembentukan harga saham, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Sementara itu, BEI telah menyesuaikan Peraturan Nomor I-A yang mulai berlaku 31 Maret 2026, termasuk peningkatan batas free float dan penguatan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan standar global dan diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, BEI dan KSEI juga memperkuat keterbukaan informasi melalui kewajiban pelaporan kepemilikan saham, termasuk data pemegang saham di atas 5 persen serta pemilik manfaat di atas 10 persen.

Dalam upaya memperdalam pasar, OJK juga mendorong pengembangan produk investasi seperti ETF emas, serta program investasi ritel seperti Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor.

Di sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Selain itu, dalam kasus manipulasi pasar, OJK juga mengenakan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak.

Hasan menegaskan, langkah penegakan hukum yang tegas ini penting untuk menjaga integritas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama