![]() |
| PARIPURNA: Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, saat mewakili Gubernur H. Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Gedung DPRD Kalsel - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan dukungan penuh serta kesiapan mengawal proses usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima hingga tahap penetapan di tingkat pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, saat mewakili Gubernur H. Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA: OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Rapat tersebut membahas penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru.
Dalam pemaparannya, Syarifuddin menegaskan bahwa peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh program, tetapi juga melalui penataan wilayah yang efektif guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemprov Kalsel memandang pemekaran ini sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, serta membuka peluang pengembangan potensi wilayah,” ujarnya.
Kabupaten Tanah Kambatang Lima direncanakan mencakup 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk wilayah Pamukan, Kelumpang, dan Hampang, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rahman menyampaikan bahwa secara umum fraksi-fraksi DPRD menyetujui usulan pembentukan daerah otonom baru tersebut. Persetujuan ini merupakan bagian dari proses konstitusional sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
DPRD Kalsel menilai penataan daerah merupakan instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang merata, berkeadilan, dan inklusif, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.
Proses pembahasan usulan ini juga telah melalui kajian komprehensif, termasuk pemenuhan persyaratan administratif seperti hasil musyawarah desa, kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kotabaru, serta dukungan dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, DPRD Kalsel menyetujui Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang persetujuan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima. Selanjutnya, diperlukan persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK berharap agar proses ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan agar usulan ini dapat segera diproses ke tahap berikutnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Ketua MUI Kalsel KH.Husin Naparin Wafat
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Safrudin, serta jajaran presidium pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Pemekaran ini diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari penataan wilayah, tetapi juga sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, khususnya dalam mendukung peran Kalimantan Selatan di tengah keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). (adp/ak)

