BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat sinergi regional dalam menghadapi maraknya penipuan daring (online scams) yang kini berkembang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor jasa keuangan, lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, industri jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, hingga mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah negara lainnya.
Pertemuan diikuti delegasi dari Indonesia bersama 12 negara dan yurisdiksi mitra, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan layanan keuangan digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari peningkatan inklusi keuangan hingga efisiensi transaksi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.
Menurutnya, penipuan digital kini tidak lagi berdiri sendiri karena semakin erat berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal maupun tindak pidana pencucian uang.
"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, karakter sistem keuangan digital yang cepat dan terbuka membuat dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam waktu singkat melalui berbagai rekening, platform pembayaran digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelacakan, pembekuan aset, hingga pengembalian kerugian korban menjadi semakin sulit apabila tidak segera terdeteksi.
Berbagai modus kejahatan yang kini banyak ditemukan di antaranya investasi bodong, impersonasi, phishing, social engineering, pengambilalihan akun, penipuan lowongan kerja, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).
Dalam forum tersebut, OJK juga menekankan bahwa penanganan penipuan digital tidak dapat dipisahkan dari penguatan sistem Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Setiap tindak penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga diperlukan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai kejahatan penipuan daring merupakan persoalan lintas negara yang tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga ataupun satu negara saja.
"Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara," katanya.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan berbagai rekomendasi yang aplikatif sehingga dapat diterapkan oleh negara-negara di kawasan dalam meningkatkan efektivitas penanganan penipuan digital.
Melalui pertemuan ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta para mitra regional juga memperkuat kerja sama di bidang intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK menilai pemberantasan kejahatan keuangan digital harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, perusahaan teknologi, maupun penyedia layanan digital agar penanganannya berjalan lebih efektif.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah membagikan data pribadi, PIN, OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui OJK Kontak 157.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id. (naz/fsl)

