Trending

Pemkab Tapin dan Bank Kalsel Perkuat Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

SINERGI: Pemerintah Kabupaten Tapin dan Bank Kalsel resmi perkuat sinergi terkait pengembangan UMKM - Foto Dok Istimewa


BANUATODAY.COM, RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin bersama Bank Kalsel Cabang Rantau kembali memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil melalui penandatanganan addendum Perjanjian Program Tapin Beriman, Rabu (10/6/2026).

Penandatanganan addendum yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tapin itu dilakukan langsung oleh Bupati Tapin, H. Yamani, bersama Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi. Kesepakatan tersebut menjadi landasan penguatan pelaksanaan program kredit tanpa bunga bagi pelaku UMKM di Kabupaten Tapin.

Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, Program Tapin Beriman merupakan salah satu program unggulan pemerintah daerah dalam periode kepemimpinan 2025–2030 yang difokuskan untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, serta mendorong lahirnya wirausaha baru di daerah.

Menurutnya, program tersebut dihadirkan untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha agar mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, membuka lapangan pekerjaan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menegaskan, fasilitas kredit tanpa bunga bukan sekadar bantuan pembiayaan, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan usaha dan peningkatan daya saing produk lokal.

"Pembangunan ekonomi daerah merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan perbankan menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara luas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Rantau, Fitri Hernadi, menegaskan Bank Kalsel terus mendukung berbagai program pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan, melalui Program Tapin Beriman, pelaku usaha dapat memperoleh fasilitas kredit tanpa bunga dengan plafon pembiayaan mulai di atas Rp10 juta hingga maksimal Rp50 juta untuk setiap debitur.

Selain itu, jangka waktu pembiayaan yang diberikan dapat mencapai tiga tahun sehingga diharapkan mampu memberikan ruang bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki modal sendiri sedikitnya 10 persen dari kebutuhan usaha, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha yang sah.

Selain itu, calon debitur juga harus memiliki riwayat kredit yang baik dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Kalsel. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama