Trending

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Pengaron, Pelaku menebas leher Korban Hingga Meninggal Dunia

UNGKAP: Polres Banjar ungkap kasus pembuhuan di wilayah Pengaron, Desa Lok Tunggul - Foto Dok Istimewa


BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Kepolisian mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Pengaron, Desa Lok Tunggul, Kabupaten Banjar, Senin (22/06/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/6/2026) sekitar pukul 17.30 WITA menjelang waktu Magrib.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS (60), warga Pengaron, sebagai tersangka. Korban diketahui berinisial N yang juga merupakan warga setempat.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si.. menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang melakukan aktivitas membajak sawah miliknya di kawasan Pengaron. Saat itu, tersangka AS melintas dan menginjak pematang sawah milik korban.

Korban kemudian menegur tersangka dengan perkataan yang membuat AS merasa tersinggung dan sakit hati. Tidak terima dengan ucapan tersebut, tersangka melihat parang milik korban yang berada di pematang sawah.

Tersangka kemudian mengambil parang tersebut dan langsung melakukan penebasan terhadap korban. Tebasan pertama mengenai bagian leher korban hingga mengalami luka berat, kemudian tersangka kembali melakukan beberapa kali tebasan lainnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang yang digunakan dalam aksi tersebut, pakaian milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Pada pakaian tersangka masih ditemukan bercak darah yang diduga milik korban.

Polisi menjelaskan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan khusus, hanya bertetangga dan masih dalam satu kampung. Saat petugas datang ke lokasi kejadian, tersangka juga masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak melarikan diri.

Kasus ini sempat menjadi tantangan bagi penyidik karena kejadian berlangsung menjelang malam dan tidak ada saksi yang melihat langsung aksi tersebut. Namun, melalui penyelidikan mendalam serta pemeriksaan berulang di sekitar TKP, polisi akhirnya menemukan rangkaian bukti yang mengarah kepada tersangka.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan belum menemukan riwayat tersangka pernah melakukan tindak pidana pembunuhan sebelumnya.

Pihak kepolisian menyebut kejadian tersebut diduga berawal dari persoalan sepele, yakni tersangka merasa tersinggung setelah terjadi cekcok singkat dengan korban, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama