![]() |
| AJAK: Menteri Nusron bersilaturahmi dengan PWNU dan PCNU Aceh/Foto BPN. |
BANUATODAY.COM, BANDA ACEH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga meminta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi keagamaan.
“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah memiliki sertipikat. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Menteri Nusron menilai masih terdapat banyak tanah wakaf, khususnya musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk sertipikasi. Karena itu, ia mendorong sinergi yang lebih kuat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, serta organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan memperoleh kepastian hukum.
"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegas Menteri Nusron.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Keberadaan sertipikat juga dinilai mampu menjaga status hukum tanah wakaf apabila suatu saat terdampak proyek pembangunan, sehingga pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan bagi kepentingan umat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan di daerah.
Pada kunjungan kerjanya ke Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi. (naz/fsl)

.jpeg)