Trending

BPN Hulu Sungai Selatan Dorong Kepastian Hukum Aset Tanah Pemerintah Daerah

BAHAS: Suasana rapat pembahasan terkait pensertipikatan aset daerah/Foto BPN. 


BANUATODAY.COM, KANDANGAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat pembahasan pensertipikatan tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama sejumlah instansi terkait di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026 tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Muhammad Rezha Setyadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Akhmad Sabirin, S.S.T., bersama Akhmad Ramadhan, S.H., dan Muhammad Irwani, S.H.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran BPKPD Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah aset milik pemerintah daerah.

Melalui rapat tersebut, seluruh pihak membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan proses pensertipikatan aset daerah sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.

Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, sekaligus menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama