| PARIPURNA: DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Ist |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (10/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel dengan memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta manfaat kebijakan anggaran bagi masyarakat.
BACA JUGA: OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Kewajiban Modal Minimum BPR
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Kartoyo saat membacakan laporan Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.
"Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dari DPRD kepada pemerintah daerah," ujar Kartoyo.
Badan Anggaran DPRD Kalsel menyimpulkan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan Pemerintah Provinsi Kalsel menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.
"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk memperoleh persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman yang mewakili Gubernur Kalsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Hasnuryadi saat membacakan sambutan gubernur.
Hasnuryadi menegaskan Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut," tegasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK tersebut juga diisi dengan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
BACA JUGA: CIMB Niaga Gelar Employee Volunteering Day 2026, Libatkan Ratusan Karyawan
Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi tahap awal dalam penyusunan APBD 2027 dengan fokus pada penguatan sumber daya manusia, peningkatan investasi sektor unggulan, serta pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Melalui persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan penyampaian arah kebijakan anggaran 2027, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (dwn/ak)
