Trending

Komisi I DPRD Banjar Matangkan Pembahasan Raperda Perubahan SOTK, Prioritaskan Pembentukan Dinas Pendapatan Daerah

RANCANGAN: Komisi I DPRD Kabupaten Banjar yang membahas Raperda terkait Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah/Foto Dok.


BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Komisi I DPRD Kabupaten Banjar kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK), Jumat (24/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, serta dihadiri Wakil Ketua Sunardi, anggota komisi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, dan jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan tersebut, empat organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi fokus evaluasi, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas PUPRP, serta DPRKPLH.

Amiruddin menjelaskan, usulan awal dari pemerintah daerah mencakup pembentukan tiga OPD baru. Salah satu usulan utama ialah memisahkan BPKPD menjadi dua instansi, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah.

Menurutnya, Komisi I mendukung pembentukan Dinas Pendapatan Daerah karena dinilai dapat lebih fokus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja penerimaan daerah.

"Kami berharap penataan perangkat daerah ini mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD. Jangan sampai penambahan OPD justru menambah beban fiskal tanpa memberikan manfaat yang signifikan," ujar Amiruddin.

Sementara itu, usulan pemisahan urusan sosial dan kependudukan belum memperoleh dukungan penuh karena dinilai belum memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Komisi I juga membahas penataan urusan pertanahan yang saat ini berada di bawah Dinas PUPRP. Dalam usulan tersebut, urusan pertanahan akan digabungkan dengan bidang permukiman sehingga nantinya perangkat daerah tersebut dipisahkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Permukiman Rakyat dan Pertanahan.

Selain itu, DPRD sempat mengusulkan pembentukan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Namun, berdasarkan hasil kajian menggunakan sistem penilaian (scoring), usulan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan sehingga masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Hingga rapat berakhir, pembahasan sementara mengerucut pada dua perubahan organisasi yang dianggap paling realistis, yakni pembentukan Dinas Pendapatan Daerah serta pemisahan urusan lingkungan hidup dari bidang permukiman dan pertanahan.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, menegaskan pembahasan Raperda SOTK masih bersifat dinamis dan belum menghasilkan keputusan final.

Ia menjelaskan, usulan awal pemerintah sebenarnya mencakup pembentukan empat perangkat daerah baru. Namun, setelah melalui pembahasan bersama DPRD, sementara ini hanya dua usulan yang dinilai memiliki peluang untuk direalisasikan.

"Yang menjadi perhatian saat ini adalah pemisahan urusan pendapatan daerah dari BPKPD agar pelayanan dan upaya peningkatan PAD lebih optimal, serta pemisahan Dinas Lingkungan Hidup dari urusan permukiman dan pertanahan," jelasnya.

Yudi menambahkan, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum memutuskan penambahan OPD baru karena setiap pembentukan organisasi akan berdampak pada belanja pegawai, tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta beban fiskal daerah.

Sementara itu, usulan pembentukan Dinas Perkebunan yang berasal dari legislatif masih akan dikaji lebih lanjut pada pembahasan berikutnya sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama