Trending

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Memilih Dicairkan Sekaligus atau Bertahap

KEBIJAKAN: OJK tetapkan kebijakan terkait penerima manfaat pensiun - Foto Dok Nett


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas pilihan bagi peserta dalam menerima manfaat pensiun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Melalui kebijakan baru ini, peserta dana pensiun, termasuk janda, duda, maupun anak yang berhak menerima manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, kini dapat memilih skema pembayaran sesuai kebutuhan.

Peserta dapat menerima manfaat pensiun secara sekaligus ataupun secara berkala. Selain itu, dana pensiun juga diperbolehkan membayarkan manfaat tersebut secara penuh tanpa lagi terikat batasan nominal maupun syarat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Meski demikian, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, setiap Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

OJK menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Keputusan tersebut akan tetap berlaku hingga terdapat ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

OJK juga menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun guna menjaga perlindungan peserta, mendorong pengembangan industri, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama