![]() |
| RAPAT: Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Hotel Rodhita/foto naz. |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis sekaligus meningkatkan perlindungan bagi para pekerja. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakoor) Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang digelar di Hotel Rodhita.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H. Ikhwansyah, menegaskan bahwa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja menjadi kunci pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, LKS Bipartit memiliki peran strategis sebagai wadah komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial.
“Hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan fondasi utama bagi peningkatan produktivitas perusahaan serta kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Ikhwansyah.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum optimal membentuk LKS Bipartit maupun memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhwansyah menekankan pentingnya membangun dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja, menyusun kebijakan berbasis data, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta memastikan keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selain itu, ia juga mendorong inovasi peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui pemanfaatan program pinjaman perumahan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah, mengatakan rakoor tersebut diikuti perwakilan sejumlah perusahaan di Kabupaten Banjar.
Mahmudah menegaskan bahwa pembentukan LKS Bipartit bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 orang pekerja atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan sejauh mana perusahaan telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” jelasnya.
Melalui forum dialog sosial ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap dapat melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang realistis dan berkeadilan, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha serta berdampak positif terhadap pembangunan daerah. (naz/fsl)

