Trending

Sinergi Pemerintah Wujudkan IPA Mekarsari, DPRD Kalsel Minta Distribusi Air Dipastikan Optimal

 

 TINJAU: Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama Dinas PUPR Provinsi Kalsel meninjau IPA Mekarsari di Desa Mekarsari, Kabupaten Batola - Foto Mc


BANUATODAY.COM, BARITO KUALA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan meninjau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mekarsari di Desa Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (17/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur penyediaan air bersih yang dibangun melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat.

Peninjauan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, didampingi anggota Komisi III, yakni Rosehan NB, Hj. Syarifah Rugayah, H. Husnul Fatahillah, dan Aulia Azizah. Rombongan turut didampingi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ryan Tirta Nugraha, Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum Angga Rinaldi Rizal, Kepala BPAM Banjarbakula Siddiq Wahyu Pamungkas, beserta jajaran.

BACA JUGA: Jalan Sungai Lulut Amblas, Dishub Kalsel Koordinasikan Penanganan dan Jalur Alternatif

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proyek strategis penyediaan air bersih hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Pemerintah Pusat.

"Permasalahan air bersih menjadi salah satu persoalan utama di Barito Kuala. Pembangunan IPA ini dimulai pada 2024, dilanjutkan penyelesaian fisik pada 2025 melalui dana APBN, dan pada 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melengkapi pekerjaan paving block," ujarnya.

Menurut Achmad Maulana, fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada 2027 dengan kapasitas pelayanan sekitar 4.000 sambungan rumah (SR). Karena itu, ia menekankan pentingnya kesiapan jaringan distribusi agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

"Jangan sampai instalasinya sudah memadai, tetapi jaringan perpipaan ke rumah-rumah masih belum optimal. Ini harus menjadi perhatian agar distribusi air bersih dapat berjalan lancar," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan NB, menjelaskan bahwa pembangunan IPA Mekarsari merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah menyediakan lahan seluas sekitar 1,3 hektare. Selanjutnya, pembangunan fisik didukung melalui DAK Kementerian Pekerjaan Umum dengan anggaran sekitar Rp45 miliar pada 2024 dan Rp38 miliar pada 2025. Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta pada 2026 untuk penyelesaian pekerjaan paving block.

Rosehan berharap keberadaan IPA Mekarsari dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya di wilayah Tamban dan Mekarsari Tabunganen. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan sambungan rumah sehingga masyarakat dapat segera menikmati layanan air bersih.

"Kami bersyukur pemerintah telah menghadirkan fasilitas ini. Harapannya, masyarakat dapat segera menikmati layanan air bersih dan pemerintah daerah terus memberikan dukungan agar sambungan rumah bisa terealisasi," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ryan Tirta Nugraha, mengapresiasi dukungan DPRD Kalimantan Selatan yang turut mendorong pembangunan infrastruktur air bersih melalui pendanaan APBN.

BACA JUGA: CIMB Niaga-Cathay Travel Fair 2026 Digelar, Cashback Rp8,8 Juta hingga Bonus 88.000 Asia Miles Menanti

Menurut Ryan, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam memperluas akses layanan air bersih sekaligus mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kalimantan Selatan.

"Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sangat penting sehingga kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kalimantan Selatan," pungkasnya. (mc/ak)

Lebih baru Lebih lama