![]() |
| ATURAN: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian/Foto Dok. |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan karena aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi maupun tuntutan kinerja kepala daerah saat ini, Jumat, (31/7/2026).
Tags:
Nasional

