Trending

Tito Karnavian: PP Hak Keuangan Kepala Daerah Sudah Saatnya Direvisi

ATURAN: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian/Foto Dok.


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan regulasi tersebut dinilai perlu dilakukan karena aturan yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi maupun tuntutan kinerja kepala daerah saat ini, Jumat, (31/7/2026).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, regulasi yang disusun pada tahun 2000 perlu disesuaikan dengan situasi saat ini agar mampu mengakomodasi kebutuhan pemerintahan daerah yang terus berkembang.

"Kalau kita lihat ini pada 2000 sama pada 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk membahas revisi tersebut. Tim tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dalam menyusun formulasi baru terkait hak keuangan kepala daerah.

Salah satu skema yang tengah dikaji adalah penyesuaian besaran gaji kepala daerah berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan dan Bappenas," ujarnya.

Menurut Tito, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk menghadirkan berbagai inovasi dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat.

"Dia akan berusaha mencari ide kreatif dan inovatif tanpa memberatkan rakyat untuk mencari pendapatan asli daerah yang di situ mungkin dia secara sah bisa mendapatkan tambahan karena memang sudah diatur," katanya.

Selain memberikan insentif kepada kepala daerah, peningkatan PAD juga diyakini akan memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"PAD akan bertambah, APBD akan bertambah. APBD ini digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun jalan, sekolah, bantuan sosial, sarana prasarana kesehatan, puskesmas dan lain-lain. Jadi win-win, masyarakat diuntungkan," tuturnya.

Saat ini, revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih berada pada tahap kajian. Pemerintah akan menyusun formulasi baru mengenai hak keuangan kepala daerah sebelum regulasi tersebut ditetapkan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama