![]() |
| JALAN: Kondisi Jalan simpang empat Belitung yang tidak memiliki Traffic Light/Foto Naza. |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menjelaskan bahwa estimasi kerugian akibat rusaknya traffic light dan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang hampir mencapai Rp100 juta telah dihitung berdasarkan spesifikasi fasilitas yang mengalami kerusakan, Jumat, (31/7/2026).
Nilai kerugian tersebut mencuat setelah insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan truk kuning tanpa muatan bernomor polisi DA 8147 CP. Kendaraan itu menabrak tiang traffic light hingga roboh dan harus dievakuasi dari lokasi kejadian pada Jumat (17/7/2026) menjelang tengah malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan terdapat dua fasilitas yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut, yakni traffic light dan satu tiang PJU bercabang ganda. Sementara satu tiang PJU lainnya masih dapat difungsikan.
Ia menjelaskan, traffic light yang rusak bukan merupakan tiang biasa, melainkan jenis overhead atau berbentuk siku yang menopang dua lampu lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan dari arah lurus dan belok kanan.
Menurutnya, traffic light overhead dipasang menggantung di atas badan jalan sehingga mampu memberikan visibilitas yang lebih baik, mengatur arah lajur, serta meningkatkan keselamatan pada persimpangan dengan ruas jalan yang lebar.
“Justru karena traffic light overhead itu yang mahal, terlebih peruntukannya untuk kondisi jalan yang lebar,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Slamet menegaskan, nilai kerugian yang disampaikan tidak dibuat-buat, melainkan disesuaikan dengan spesifikasi dan teknologi yang digunakan pada fasilitas sebelum mengalami kerusakan.
Ia menerangkan, tiang traffic light menggunakan material besi dengan campuran galvanis khusus yang dirancang tahan karat, kuat, dan memiliki usia pakai yang panjang meski beroperasi selama 24 jam setiap hari.
Selain itu, sistem traffic light tersebut juga telah terintegrasi dengan ruang kendali sehingga dapat dipantau dan dikendalikan dari jarak jauh, termasuk mendeteksi potensi kerusakan lebih dini.
“Maka sangat wajar traffic light ini mahal, secara tingkat kerusakan sangat minim dan terkesan seperti tidak terlihat pernah ada maintenance. Ini termasuk barang berharga,” jelas Slamet.
Sementara itu, biaya penggantian fasilitas PJU yang turut mengalami kerusakan disebut jauh lebih rendah dibandingkan traffic light overhead.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Slamet menegaskan pemerintah tidak meminta ganti rugi dalam bentuk uang tunai, melainkan hanya meminta penggantian fasilitas dengan barang yang memiliki spesifikasi yang sama.
“Kita hanya ingin mengembalikan fungsi fasilitas sesuai seperti semula. Mau beli dan pesan di mana kita terima barang, meski rencana pemasangan kemungkinan akan melibatkan pihak ketiga,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada batas waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian ganti rugi antara pihak perusahaan pemilik truk dengan pemerintah. Sebagai jaminan, kendaraan yang terlibat kecelakaan masih ditahan oleh pihak kepolisian hingga proses penggantian fasilitas direalisasikan.
“Sesuai surat perjanjian, sejauh ini belum ada tenggat waktu. Yang ada hanya truk ditahan sebagai jaminan. Kita minta agar persoalan ini diselesaikan dahulu sebelum truk dikembalikan,” ungkap Slamet.
Di sisi lain, Dishub Banjarmasin belum dapat melakukan pengadaan secara mandiri. Selain telah adanya komitmen penggantian dari perusahaan, instansi tersebut juga tidak memiliki alokasi dana darurat untuk menangani kerusakan dengan nilai besar secara mendadak.
“Dinas tidak memiliki alokasi dana darurat untuk penanganan kerusakan bernilai besar secara mendadak,” tandasnya.
Apabila pengadaan harus menggunakan anggaran pemerintah, prosesnya diperkirakan baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Karena itu, Dishub berharap perusahaan yang bertanggung jawab dapat segera memenuhi komitmen penggantian agar fungsi traffic light di lokasi kembali normal secepatnya. (naz/fsl)

