CEK KELAIKAN: Pemeriksaan komponen salah satu unit Trans Intan Banjar saat proses Uji KIR di UPTD/foto:yuandaBANUATODAY.COM,MARTAPURA- Dinas Perhubungan (Diahub) Kabupaten Banjar mulai mematangkan persiapan layanan uji berkala (KIR) untuk kendaraan listrik.
Pengadaan peralatan khusus rencananya akan mulai diusulkan tahun depan, sementara petugas penguji akan dibekali kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Wacana tersebut sebagai respon dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kabupaten Banjar, terhadap perkembangan penggunaan kendaraan berbasis listrik di sektor angkutan umum.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Muhammad Kasyaf mengatakan, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menjadi tantangan yang harus diantisipasi.
Menurutnya, sejumlah pengusaha angkutan di Indonesia mulai beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, sehingga layanan pengujian kendaraan bermotor juga harus mengikuti perkembangan teknologi.
"Kalau anggarannya disetujui, tahun depan kami mengusulkan pengadaan peralatan pendukung," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (6/8/2026) sore.
Selain pengadaan alat, Dishub Kabupaten Banjar juga akan meningkatkan kompetensi petugas penguji melalui pendidikan dan pelatihan maupun bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan.
"Kalau sudah dibuka diklat atau bimbingan teknisnya, anggota kami akan ikut agar memiliki kompetensi pemeriksaan kendaraan listrik," katanya.
Persiapan tersebut mengemuka saat Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (DPD IPKBI) Kalimantan Selatan, melakukan monitoring pelayanan di UPTD PKB Dishub Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan itu, IPKBI juga menyosialisasikan kesiapan menghadapi pengujian kendaraan listrik.
Menurut Kasyaf, selain meningkatkan kompetensi penguji melalui sertifikasi baru, UPTD PKB juga perlu melengkapi sejumlah peralatan yang belum dimiliki.
Di antaranya alat pendeteksi kebocoran listrik, alat pemeriksaan instalasi atau kabel kelistrikan kendaraan, serta perlengkapan keselamatan seperti sarung tangan dan sepatu anti aliran listrik.
Sebagian besar prosedur pengujian kendaraan listrik sama dengan kendaraan konvensional. Pemeriksaan tetap meliputi sistem pengereman, kemudi, kaki-kaki, penerangan, dimensi kendaraan, hingga akurasi speedometer.
"Perbedaannya ada pada pemeriksaan kondisi baterai, sistem pengisian daya, dan pengendali elektronik atau inverter. Kendaraan listrik juga tidak menjalani uji emisi karena tidak menghasilkan gas buang dari mesin," jelasnya.
Kasyaf menegaskan, layanan tersebut nantinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang memang masuk kategori wajib uji berkala.
Di antaranya mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik, dan kendaraan tempelan. Sementara mobil listrik pribadi tidak termasuk objek wajib uji KIR.
"Yang wajib diuji bukan semua kendaraan listrik. Hanya kendaraan yang memang wajib menjalani uji berkala, seperti mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan penarik, dan kendaraan tempelan," tegasnya.
Meski kendaraan listrik yang menjadi objek wajib uji di Kabupaten Banjar saat ini belum terlihat, pihaknya memperkirakan kebutuhan layanan pengujian akan terus berkembang seiring bertambahnya penggunaan kendaraan berbasis listrik.
Karena itulah, lugas Kasyaf, Dishub Kabupaten Banjar mulai menyusun persiapan terkait kompetensi petugas melalui pelatihan teknis, agar pelayanan pengujian dapat dilaksanakan sesuai perkembangan teknologi otomotif.
Kasyaf memastikan pelayanan uji berkala di UPTD PKB Kabupaten Banjar tetap tidak dipungut biaya karena retribusi pengujian kendaraan bermotor telah dihapus.
"Kalau nanti seluruh peralatan dan SDM sudah siap, kami akan membuka pelayanan pengujian kendaraan listrik di Kabupaten Banjar," pungkasnya.(yan/fsl)
