Trending

Bank Kalsel Klarifikasi Isu Rp600 Miliar dan Dugaan Selisih Rp6 Miliar

LURUSKAN: Bank Kalsel berikan klarifikasi terkait isu penyebutan angka Rp600 miliar dan dugaan selisih transaksi Rp6 miliar/Foto Bank Kalsel


BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel menyampaikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik terkait aktivitas kerja sama dengan PT BAP, khususnya mengenai penyebutan angka Rp600 miliar dan dugaan adanya selisih transaksi sekitar Rp6 miliar, Senin (31/8/2026).

Melalui keterangan resminya, Bank Kalsel menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial serta berbagai masukan yang disampaikan masyarakat maupun media. Namun, bank menilai sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta dan dokumen.

Bank Kalsel menegaskan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, pihaknya terikat pada ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi, serta berbagai regulasi perbankan lainnya.

Meski demikian, Bank Kalsel memastikan tetap kooperatif terhadap regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Penyampaian data dan informasi kepada pihak-pihak tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur sesuai ketentuan hukum.

Terkait angka Rp600 miliar yang muncul dalam pemberitaan, Bank Kalsel menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan target yang disepakati antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Bank Kalsel menilai setiap nominal dalam aktivitas perbankan harus dilihat berdasarkan klasifikasinya. Nominal tersebut dapat berupa target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi dalam periode tertentu, maupun komponen transaksi lainnya.

Karena itu, Bank Kalsel menegaskan bahwa angka target penyaluran tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, maupun indikasi transaksi yang menyimpang.

Dalam pelaksanaannya, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui tahapan persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, dan pelaporan sesuai ketentuan internal serta regulasi perbankan yang berlaku.

Sementara mengenai informasi adanya dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel membantah adanya kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Bank Kalsel menyatakan hal tersebut didasarkan pada dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan PT BAP.

Apabila terdapat perbedaan dalam perhitungan, Bank Kalsel menyebut proses pencocokan dan rekonsiliasi data telah dilakukan secara berkala oleh kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan. Karena itu, perbedaan angka dalam proses rekonsiliasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.

Di sisi lain, Bank Kalsel menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap proses pemberian kredit, terdapat mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan yang dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan nilai, karakteristik, dan tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Bank Kalsel juga memastikan kerja sama dengan pihak ketiga tetap disertai proses verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang membutuhkan penyempurnaan atau koreksi administratif, Bank Kalsel menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai aturan internal maupun peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang dilakukan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum. Jika terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi perbankan, pihaknya memastikan akan memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Bank Kalsel turut menyoroti pentingnya peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bank berharap pemberitaan terkait institusi perbankan, khususnya informasi yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional apabila menemukan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun dokumen yang dimiliki.

Terlepas dari isu yang berkembang, Bank Kalsel memastikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat tetap menjadi prioritas. Bank juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis.

Bagi Bank Kalsel, kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi utama dalam menjalankan bisnis perbankan secara berkelanjutan. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama