Trending

Banmus DPRD Kapuas Mulai Susun Jadwal Pembahasan Anggaran Perubahan 2026

 

RAPAT: Banmus DPRD Kapuas menggelar rapat bersama jajaran Pemkab Kapuas membahas Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026, senin (10/8/2026) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas – Foto Istimewa


BANUATODAY.COM, KALTENG- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas membahas Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026, senin (10/8/2026) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Berinto. Sejumlah ketua komisi dan anggota DPRD turut hadir. Dari  pemerintah daerah, hadir Asisten I Sekda Kapuas Romulus bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Banmus menyusun jadwal dan tahapan sejumlah agenda DPRD Kabupaten Kapuas yang akan berjalan selama Persidangan II Pembahasan Anggaran Perubahan 2026 nantinya dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar). Namun, kondisi  keuangan daerah ikut menjadi perhatian dalam penyusunan agenda.

Asisten I Sekda Kapuas Romulus menyampaikan sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlu dicermati dengan melihat kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut berkaitan dengan adanya pemangkasan alokasi dana.

“Beberapa usulan Raperda perlu kita cermati lagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini,” ujar Romulus dalam rapat.


Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah meminta OPD tidak absen ketika pembahasan agenda yang berkaitan dengan bidang masing-masing digelar bersama DPRD.

Menurutnya, kehadiran OPD diperlukan agar Dewan memperoleh penjelasan langsung, terutama ketika pembahasan menyangkut Raperda atau materi yang membutuhkan keterangan teknis pemerintah daerah.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi. Kehadiran OPD terkait adalah keharusan dalam setiap rapat yang terjadwal bersama Dewan,” tegas Ardiansah.

Ia juga meminta komunikasi DPRD dan eksekutif diperkuat. Jadwal yang sudah disusun Banmus harus diikuti dengan kesiapan masing-masing pihak.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menghentikan kajian terhadap setiap usulan.

Menurutnya, setiap agenda tetap harus melewati mekanisme pembahasan yang berlaku. Kajian dan evaluasi diperlukan sebelum suatu usulan diputuskan untuk ditindaklanjuti.

“Semua tetap kita kaji. Ada proses pemantauan dan evaluasi. Jadi, setiap usulan harus dilihat dulu secara menyeluruh,” kata Berinto.

Dalam rapat tersebut, Banmus menyepakati sejumlah agenda prioritas Persidangan II. Pembahasan Anggaran Perubahan 2026 akan dilanjutkan melalui Banggar, sementara Raperda dibahas sesuai jadwal dan mekanisme DPRD Kabupaten Kapuas. Hasil rapat Banmus menjadi dasar penyusunan rangkaian kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas pada Persidangan II Tahun Sidang 2026.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama