Trending

Heboh Isu Pajak Rumah Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

PAJAK: Ilustrasi kos-kosan/Foto pixabay


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar terkait rencana pemungutan pajak secara spesifik kepada para pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada tahun 2027, Senin, (10/8/2026).

Isu tersebut mencuat usai munculnya perbincangan mengenai pengawasan dan perluasan basis pajak dalam forum publik pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. Menanggapi kabar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah lama diatur sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, pengenaan PPh atas sewa properti tersebut sama sekali bukan merupakan penerapan jenis pajak baru di Indonesia. Selain itu, DJP juga memastikan bahwa sampai saat ini belum ada usulan program khusus pada tahun 2027 yang bakal membidik pemilik rumah kontrakan secara masif. Penyusunan rencana program kerja DJP senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.

Lebih lanjut, Inge menyampaikan bahwa DJP sangat memahami keragaman profil dan kemampuan ekonomi para pemilik rumah kontrakan, termasuk warga yang memiliki kontrakan berskala kecil untuk menopang kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak akan selalu dijalankan dengan asas keadilan serta pendekatan yang ramah dan persuasif.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," kata Inge.

"Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan," tambahnya.

DJP juga mengimbau publik agar tidak panik dan termakan spekulasi, sebab pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memiliki properti sewa, melainkan berdasarkan evaluasi tingkat risiko kepatuhan secara menyeluruh. "DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama