Trending

Bukti CCTV Jadi Sorotan, Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah Memanas di Tengah Sengketa Hak Asuh Anak

PERSETERUAN: CCTV jadi bukti yang diajukan dalam persidangan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah/Foto Instagram sarwendah29.


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menyita perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diajukan dalam persidangan sengketa hak asuh anak ramai diperbincangkan di media sosial. Tayangan tersebut disebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan pihak Ruben untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan bukan bertujuan membangun opini publik, melainkan menjadi bagian dari pembuktian di hadapan majelis hakim.

Menurut Minola, rekaman tersebut hanya memperlihatkan sebagian dari keseluruhan bukti yang dimiliki dan disesuaikan dengan kebutuhan proses persidangan.

"CCTV itu merupakan bagian dari alat bukti yang kami ajukan di persidangan. Penilaiannya tentu menjadi kewenangan majelis hakim," ujar Minola Sebayang.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial karena keseluruhan fakta akan diuji di persidangan.

Perselisihan Ruben Onsu dan Sarwendah belakangan memang kembali menjadi perhatian setelah gugatan hak asuh anak memasuki agenda pembuktian. Kedua belah pihak sama-sama menyerahkan bukti dan menghadirkan argumentasi hukum untuk memperkuat posisi masing-masing.

Di sisi lain, Sarwendah sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui media sosial atas kegaduhan yang muncul akibat persoalan pribadinya. Namun, pihak Ruben menilai pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan klien mereka.

"Permintaan maaf itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan klien kami, Ruben Onsu. Itu lebih ditujukan kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi," kata Minola Sebayang.

Hingga kini, perkara hak asuh anak masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan dari masing-masing pihak. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama