Trending

‎Dampak Kabut Asap Karhutla Memburuk, Disdik Banjarbaru Liburkan Sekolah Tatap Muka dan Gelar PJJ Mulai 24 Agustus

LIBUR : Kabut asap makin tebal di kawasan Banjarbaru membuat sekolah diliburkan./foto:yuanda

‎BANUATODAY.COM, BANJARBARU –Makin parahnya kabut asap membuat ‎Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru resmi memutuskan untuk mengalihkan seluruh proses belajar mengajar dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

‎​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akibat Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Banjarbaru Tahun 2026.

‎​Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Abdul Basid menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar pada Kamis (20/8/2026), serta melihat kondisi paparan kabut asap yang kian memprihatinkan di beberapa wilayah Banjarbaru.

‎​"Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik hingga tenaga pendidik, dengan tetap menjamin proses pembelajaran terus berjalan," ujar Abdul Basid saat dikonfirmasi, Jumat (21/8) 

‎​Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ dijadwalkan berlangsung mulai 24 Agustus hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM dan SPNF SKB di seluruh Kota Banjarbaru.

‎​Meski siswa belajar dari rumah secara daring, kegiatan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran normal yang dimulai pukul 07.30 WITA. 

‎Adapun petunjuk teknis pelaksanaan PJJ diserahkan secara mandiri kepada masing-masing satuan pendidikan.

‎​Meskipun siswa belajar dari rumah, aturan berbeda berlaku bagi para guru dan tenaga kependidikan. Pendidik dan staf sekolah tetap diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas di sekolah sesuai jam kerja yang berlaku.

‎​Mengenai kehadiran ASN dan tenaga kerja, Disdik memberlakukan toleransi keterlambatan presensi elektronik yang mengacu pada Surat Edaran Walikota Banjarbaru Nomor 800/10/VIII/PPIK/2026 terkait penyesuaian jam kerja di masa bencana kabut asap.

‎​"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh untuk mengawasi serta memantau keterlaksanaan PJJ di sekolah masing-masing, dibantu oleh Pengawas Pembina dan Penilik," tegasnya.

‎​Dengan diterbitkannya edaran anyar ini, SE Kepala Disdik sebelumnya Nomor: 400.3.5/1738/P.SMP/Disdik tertanggal 19 Agustus 2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

‎​Disdik Banjarbaru menegaskan bahwa keberlanjutan PJJ setelah tanggal 28 Agustus 2026 akan dievaluasi kembali. Keputusan lanjutan bakal sangat bergantung pada perkembangan kualitas udara serta status darurat karhutla di wilayah Kota Banjarbaru.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama