VONIS: Terdakwa Ahmad Rasidi alias Rasid saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin.//foto;anaBANUATODAY.COM,BANJARMASIN– Ahmad Rasidi alias Rasid harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi selama 13 tahun.Pemuda 24 tahun itu dinyatakan terbukti membunuh Abdillah (29). Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang, Senin (31/8/2026).
Sidang perkara dengan nomor 403/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut dipimpin hakim ketua Fidiyawan Satriantro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin turut hadir dalam persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rasid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain karena pembunuhan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," demikian amar putusan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa selama persidangan berkelakuan baik, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, Rasid ternyata pernah dihukum. Usai putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU.
Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu juga sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Rasid dengan hukuman 13 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rasid dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu (1/4/2026) malam di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami 1 RT 07, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara.
Malam itu, Abdillah ditemukan bersimbah darah dengan luka serius di bagian leher.Korban diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam. Nyawanya tak tertolong.Tak hanya Abdillah, seorang rekannya juga mengalami luka pada bagian bahu.
Setelah kejadian, Rasid kabur menggunakan sepeda motor menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.Pelarian terdakwa tak berlangsung lama.
Petugas gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara, dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel serta Tim Macan Polda Kalteng, berhasil meringkus Rasid pada Sabtu (4/4/2026) siang.(Yln/rdh)
