Trending

Sengketa Dua Muskot PMI Banjarmasin Resmi Masuk Persidanganm Sidang Perdana 17 September 2026

 

SENGKETA : Kuasa hukum H Aftshudin saat memberikan keterangan pers,baru-baru tadi/foto/naza

BANUATODAY,COM,BANJARMASIN — Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin yang dipicu munculnya dua hasil Musyawarah Kota (Muskot) kini resmi memasuki meja hijau.

Pengadilan Negeri Banjarmasin menjadwalkan sidang perdana perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WITA.

Perkara tersebut merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Aftahuddin melalui Kuasa Hukumnya dari BORNEO LAW FIRM terhadap pihak-pihak terkait kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Pokok sengketa berkaitan dengan dua pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026, yang menghasilkan kepemimpinan berbeda. Gugatan juga mempersoalkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan persidangan menjadi forum resmi untuk menguji seluruh persoalan yang menjadi pokok sengketa.

Dengan telah ditetapkannya sidang perdana, seluruh persoalan terkait dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK akan diuji melalui proses hukum di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pazri.

Menurutnya, adanya dua hasil Muskot dengan konsekuensi kepengurusan berbeda memerlukan pengujian yang objektif dan terbuka.

Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing di persidangan, tegasnya.

Pazri juga mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas organisasi selama perkara berlangsung.

PMI adalah organisasi kemanusiaan. Mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan menguji seluruh dokumen, prosedur dan kewenangan yang dipersoalkan, katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BORNEO LAW FIRM Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata persoalan jabatan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan tertib organisasi.

Sidang perdana telah dijadwalkan. Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif ,ujarnya.(Naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama