| DIAMANKAN: Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut - Foto Ist |
BANUATODAY.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 51,33 gram. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026 dan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial S alias AA.
Saat petugas menemukan tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi, S berusaha melarikan diri sembari membuang barang yang dibawanya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang yang sempat dibuang.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu. Total barang bukti narkotika yang diamankan terdiri atas satu paket sabu dengan berat kotor 50,82 gram dan satu paket lainnya seberat 0,51 gram, sehingga keseluruhannya mencapai 51,33 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok warna hijau, dua kantong plastik hitam, satu kunci sepeda motor, satu alat isap (bong), satu pipet kaca bening, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru dengan nomor polisi DA 5431 UM, serta uang tunai sebesar Rp3.672.000.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasatresnarkoba IPTU Eko Budi Mulyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Ini merupakan salah satu keberhasilan kami dalam Ops Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (ra/ak)
