| PENETAPAN: Ruben Onsu ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan/Foto Instagram ruben_onsu |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Presenter sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa hari lalu. Dalam gelar perkara itu, peserta sepakat meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka dan kemudian diterbitkan surat penetapan tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, dengan pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sementara Ruben tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Menurut polisi, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi pada usaha yang dijalankan Ruben. Korban disebut telah menyerahkan sejumlah modal setelah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang diberikan korban juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Penyelidikan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Joko mengatakan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mendalami perkara yang dilaporkan sejak tahun lalu.
“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Sementara itu, kepolisian masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk nilai kerugian yang dialami korban. Hingga pemberitaan ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya mengenai penetapan status tersangka tersebut. detikcom melaporkan telah menghubungi Ruben untuk meminta tanggapan, tetapi belum memperoleh respons.
Dengan ditetapkannya Ruben sebagai tersangka, proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah; pembuktian perkara selanjutnya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. (naz/fsl)
