Trending

Sepakat Kurangi Jatah Pertalite Roda Empat dan Ubah Jadwal Pelayanan di SPBU Tabalong

 

BATASI : SPBU se Tabalong menyepakati pembatasan BBM Pertalite untuk rosa empat/foto:riza 

BANUATODAY.COM,TANJUNG  - Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama  pengelola SPBU se Kabupaten Tabalongmenyepakati sembilan hal untuk mengatasi peliknya masalah antrean BBM khusus pertalite di semua SBPU di Tabalong. 

Kesepakatan terdiri dari, pertama, Pemkab Tabalong akan menyusun aturan atau ketentuan tertulis yang lebih tegas mengenai pengendalian pembelian, pelayanan, antrian, dan pengawasan distribusi BBM pada SPBU, sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, seluruh SPBU wajib melaksanakan pembatasan pembelian, jam pelayanan, serta pengaturan antrian secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Ketiga, pengelola SPBU wajib memperkuat pengendalian terhadap pembelian berulang, termasuk pemeriksaan pola transaksi dan pencatatan kendaraan apabila diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Keempat, pengelola SPBU wajib menolak pelayanan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi serta pembelian menggunakan jerigen atau wadah yang tidak sesuai ketentuan.

Kelima, Tim Pengawasan yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong akan meningkatkan monitoring lapangan secara terpadu dan berkala.

Keenam, Pertamina Patra Niaga diminta melakukan pembinaan, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap SPBU yang tidak mematuhi ketentuan operasional dan penyaluran BBM.

Ketujuh, terhadap pelanggaran yang terbukti, akan diberikan teguran dan/atau sanksi sesuai kewenangan, ketentuan Pertamina, dan peraturan perundang-undangan.

Delapan, hasil perbaikan akan dievaluasi kembali dalam 30 hari untuk menilai perubahan panjang antrian, kepatuhan jam pelayanan, pembelian berulang, serta penggunaan wadah atau tangki yang tidak sesuai.

Sembilan, kesepakatan ini akan disosialisasikan dan berlaku mulai tanggal 03 Agustus 2026.

Semua kesepakatan tersebut disetujui oleh seluruh pengelola SPBU dengan menandatangani berita acara hasil rapat. 

Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani, perwakilan Polres Tabalong, Kodim 1008 Tabalong dan instansi terkait lainnya juga ikut tanda tangan. 

Bupati mengatakan daril hasil kesepakatan itu diputuskan untuk mengurangi jatah BBM bagi kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per kendaraan.

Sedangkan sepeda motor tetap jatah Rp70 ribu per kendaraan.

Penggunaan barcode juga dibatasi satu hari hanya satu kali di semua SPBU di Tabalong.

"Untuk jam buka dibatasi dari pukul 06.00 pagi sampai pukul 08.00 Wita," jelasnya.

Selebihnya, pengawasan melibatkan anggota TNI, Polri dan Satpol PP akan dikerahkan sampai antrean kembali normal.

"Dengan kesepakatan ini, kami ingin pelayanan di SPBU kembali normal seperti biasa," tegasnya. (frz/fsl)

Lebih baru Lebih lama