Trending

21 Ribu Alat Timbang Pedagang Banjarmasin Sudah di Tera Ulang

 

TERA : Petugas melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat timbang untuk memastikan ukuran sesuai standar dan melindungi konsumen/Foto: Hendri 

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN -Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan pengawasan terhadap alat timbang milik pedagang di Kota Banjarmasin, dimana hingga semester pertama 2026, sebanyak 21 ribu unit alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) sudah menjalani tera ulang.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperdagin Banjarmasin Hj Kusmarini mengatakan, pelayanan tera dan tera ulang terus ditingkatkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan pedagang khususnya di Banjarmasin sesuai standar.

“Sebenarnya kalau intervensi tidak ada, cuma kita memberi pembinaan bahwa pelayanan tera itu harus sesuai standarnya,” ungkap Kusmarini kepada awak media, Senin (07/09).

Menurutnya, ketepatan alat ukur penting untuk memberikan kepastian bagi pedagang maupun konsumen. Setiap ukuran harus memiliki standar yang sama, baik di Banjarmasin maupun daerah lainnya.

“Kalau 1 kilogram di Banjarmasin harus sama dengan 1 kilogram di daerah lain,” tegasnya.

Selain alat timbang, pengawasan juga mencakup Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pembinaan dilakukan agar produk IKM lokal memenuhi persyaratan dan memiliki peluang masuk ke pasar ritel modern.

“Kita usahakan supaya barang-barang IKM bisa masuk ke retail modern yang sesuai dipersyaratkan,” katanya.

Dari sisi capaian, pelayanan tera ulang menunjukkan tren peningkatan. Pada 2024 tercatat sekitar 39 ribu unit UTTP menjalani tera ulang. Angka tersebut naik menjadi 40.870 unit pada 2025.

Sementara hingga semester pertama 2026, sudah 21 ribu unit yang ditera ulang. Jumlah itu mendekati separuh target tahunan sebanyak 42 ribu unit.

“Kita berusaha melebihi setiap tahunnya,” jelasnya.

Kusmarini menegaskan, sejauh ini tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan alat timbang. Pedagang juga dinilai cukup responsif apabila alat mengalami kerusakan atau membutuhkan penyesuaian.

“Mereka memiliki alat sendiri untuk menstandarkan dan bila ada kekurangan langsung melapor tera ulang walaupun belum habis masa berlakunya,” ujarnya.

Jika alat timbang mengalami kerusakan dan tidak bisa diperbaiki, pihaknya menyarankan pemilik mengganti dengan alat baru. Hal itu untuk memastikan proses transaksi tetap sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan Disperdagin Banjarmasin tidak dipungut biaya. Pedagang dapat mengikuti layanan melalui kunjungan yang telah dijadwalkan maupun dengan melapor langsung ke dinas.

“Layanan tera dan tera ulang itu gratis. Harapannya bisa sesuai standar, supaya kepercayaan masyarakat lebih dan meningkatkan transaksinya,” pungkasnya.(Yln/fsl)

Lebih baru Lebih lama