BANUATODAY.COM,MARTAPURA — Tiga pria di Kabupaten Banjar diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui WhatsApp dipaksa menyerahkan uang setelah dituduh terlibat dalam penggunaan maupun peredaran obat-obatan menyerupai narkoba.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengatakan, para pelaku mendatangi korban setelah transaksi berlangsung. Mereka kemudian mengaku sebagai polisi dan membuat korban merasa seolah-olah akan diproses secara hukum.
Untuk menghindari proses hukum tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta. Namun, karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya terus diturunkan menjadi Rp15 juta, Rp10 juta, hingga Rp5 juta.
Korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Akan tetapi, orang tua korban tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp20 juta.
Korban akhirnya hanya memiliki uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut kemudian diambil oleh para pelaku.
Selain uang, telepon seluler milik korban juga turut dirampas. Sementara kekurangan uang sebesar Rp3 juta dari permintaan terakhir sebesar Rp5 juta disebut akan dibayarkan kemudian oleh korban.
“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Setelah kejadian, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.
Hasilnya, polisi memastikan bahwa ketiga orang tersebut bukan anggota Polri. Mereka diduga sengaja menggunakan identitas palsu untuk melakukan intimidasi, ancaman dan pemerasan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial S, E dan Z. Ketiganya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi menegaskan, identitas sebagai anggota kepolisian tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau meminta uang kepada masyarakat. Kasus ini kini masih dalam proses hukum.

