Trending

Dua Hari Diburu, Pasutri Terduga Perampok Maut Martapura Ditangkap di Kapuas

 

KRIMINAL:Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli pada konferensi pers kasus kriminal/foto:yuanda

BANUATODAY.COM,MARTAPURA — Pelarian pasangan suami istri yang diduga terlibat perampokan hingga menewaskan pemilik salon di Jalan Sukaramai, Martapura, berakhir di Kalimantan Tengah. Polisi menangkap HS (35) dan M (35) di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kapuas.

Keduanya diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik bekerja keras mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kurang lebih dua hari kerja keras penyidik, kita mendapatkan petunjuk. Kemudian dilakukan pengejaran ke Kalimantan Tengah dan alhamdulillah pelaku bisa kita tangkap untuk selanjutnya diproses hukum,” ujar Fadli saat press conference, Sabtu (5/9/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban, Sadri Woe Min Joeng alias Iyung (70), sedang berada di rumah sekaligus salon miliknya ketika kedua terduga pelaku datang.

Polisi menyebut, H dan M berpura-pura sebagai pelanggan yang hendak memotong rambut. Meski salon disebut sudah tutup, keduanya tetap memaksa masuk.

Saat korban sedang menyemir rambut, H diduga menyerang korban menggunakan pisau. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong, namun serangan kembali dilakukan hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami 10 luka tusuk dan satu luka gorok di bagian leher.

Setelah korban tidak berdaya, kedua terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak, satu telepon seluler Oppo A3X dan dua jam tangan.

Sebagian barang hasil kejahatan kemudian dijual. Polisi menyebut, satu cincin emas dijual di Banjarmasin seharga sekitar Rp28 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan satu telepon seluler Realme.

Keduanya kemudian melarikan diri menuju Kapuas.

Saat penangkapan, H sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa kedua terduga pelaku ke Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat, perhiasan, serta pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan seluruh rangkaian aksi perampokan tersebut.(yan/fsl)

Lebih baru Lebih lama