![]() |
| SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD - Foto Dok |
BANUATODAY.COM, KOTABARU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru mendorong seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beralih dari pengelolaan aset secara manual ke sistem digital melalui aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (E-BMD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi, akurasi data, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD yang digelar di salah satu hotel di Kotabaru, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan BMD merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset),” ujarnya.
Eka berharap sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengurus barang dan pembantu pengurus barang terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD.
Selain itu, penerapan E-BMD diharapkan dapat mengoptimalkan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan aset daerah. Sistem tersebut juga diharapkan memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga dan memanfaatkan aset secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat Kotabaru.
“Saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar-SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan bahwa setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kotabaru, Risa Ahyani, mengatakan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut bertujuan mewujudkan pengelolaan BMD yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini adalah pedoman kita semua dalam mengelola aset. Kita ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” ucapnya.
Risa menjelaskan, BPKAD mendorong seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru untuk menggunakan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan aset. Peralihan dari sistem manual, termasuk penggunaan SIMDA BMD menuju E-BMD, diharapkan dapat mendukung pengelolaan data aset yang lebih terintegrasi.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi dan bimtek ini sangat besar. Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin, Kepala BPKAD Risa Ahyani, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta para pengurus barang dari seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru.
Melalui penerapan E-BMD, Pemkab Kotabaru berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, terintegrasi, dan mudah dipertanggungjawabkan. Digitalisasi tersebut juga diharapkan mendukung pengamanan aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. (nt/ak)

