SENGKETA: Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK)/Foto Youtbe denny indrayana
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menawarkan mekanisme pendiskualifikasian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), alih-alih menggunakan mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Selasa (22/9/2026).
Gagasan tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon lainnya. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di MK, Jakarta, pada Senin (21/9/2026). Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny menjelaskan terdapat perbedaan antara mekanisme pemakzulan dan pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu. Menurut dia, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden merupakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, sedangkan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon dapat diajukan melalui mekanisme sengketa pemilu di MK.
“Mekanisme kedua yang sekarang kami tawarkan adalah pendiskualifikasian. Jadi, disqualification. Kenapa? Karena tidak memenuhi syarat calon. Mekanismenya di mana? Mekanismenya di forum sengketa pemilu, yang diatur dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam diskusi “Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?” di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Menurut Denny, persoalan yang diajukan bukan semata-mata mengenai keberadaan ijazah, melainkan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak memenuhi syarat calon wakil presiden, khususnya syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Jadi ini bukan semata-mata, ‘Oh tidak punya ijazah’, bukan. Tidak memenuhi syarat pendidikan tamat SMA,” ujar Denny.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi dan permohonan para pemohon yang sedang diperiksa oleh MK. Belum terdapat putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan atau memerintahkan pemberhentian dirinya sebagai Wakil Presiden.
Secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memang berbeda dengan sengketa pemilu. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah melalui proses pemeriksaan dan putusan MK mengenai pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, perkara yang diajukan Denny dan para pemohon saat ini berada dalam forum PHPU di MK. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Dengan demikian, perkembangan hukum yang sedang berlangsung bukanlah proses pemakzulan Gibran yang telah dimulai, melainkan permohonan sengketa pemilu yang meminta MK menguji persoalan syarat pencalonan Gibran dan memberikan konsekuensi hukum terhadap status pencalonannya apabila permohonan tersebut dikabulkan. (naz/fsl)
