Trending

PDIP Usul Batas Atas Pengusungan Capres, Deddy Sitorus Sebut Maksimal 25 Persen Kursi DPR atau 30 Persen Suara

USUL: Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus/Foto DPP PDIP


BANUATODAY.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan agar mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak hanya mengatur batas minimal dukungan partai politik, tetapi juga menetapkan batas atas, Selasa (22/9/2026).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan batas atas diperlukan agar mekanisme pencalonan tidak hanya berujung pada dua pasangan calon dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).

Menurut Deddy, apabila syarat pencalonan hanya menetapkan dukungan minimal dua partai politik tanpa membatasi jumlah dukungan di sisi atas, sejumlah partai berpotensi bergabung mengusung satu pasangan calon. Kondisi tersebut, menurut dia, tetap dapat membuat Pilpres hanya diikuti dua pasangan.

“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Deddy menilai pembatasan tersebut dapat menjadi bagian dari perumusan mekanisme pencalonan baru setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain Deddy, Ketua DPP PDIP Said Abdullah juga menyampaikan usulan terkait pembatasan jumlah partai pengusung. Ia menyatakan pasangan calon dapat diusulkan minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.

“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” ujar Said.

Said menjelaskan, PDIP masih mencermati formulasi baru pencalonan presiden, termasuk apakah ketentuan minimal dua partai politik nantinya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen maupun seluruh partai politik peserta pemilu.

Usulan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas minimal persentase pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya besaran angka, melainkan rezim presidential threshold dalam bentuk ambang batas persentase.

Meski demikian, berbagai gagasan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (22/9/2026) menyatakan wacana mengenai presidential threshold maupun parliamentary threshold masih berupa pembicaraan informal dan belum masuk pembahasan resmi di DPR.

Dengan demikian, usulan batas atas dukungan partai politik saat ini masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan revisi UU Pemilu dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama