![]() |
| PERKETAT: DPRD Kabupaten Banjar pastikan belanja APBD Perubahan 2026 berdasar pada kebutuhan dan manfaat untuk masyarakat/Foto Istimewa |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar meminta Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan setiap belanja dalam APBD Perubahan 2026 benar-benar berdasarkan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari, mengatakan pengalokasian anggaran harus memperhatikan kebutuhan, manfaat, kemampuan keuangan daerah serta target kinerja. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan APBD tidak menjadi celah pemborosan anggaran.
Catatan itu disampaikan dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar, Kamis (24/9/2026), setelah DPRD mencermati hasil evaluasi RAPBD Perubahan 2026 dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Salah satu komponen yang mendapat perhatian adalah belanja perjalanan dinas. DPRD meminta pelaksanaannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi kegiatan serta kemampuan anggaran.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif. Frekuensi, jumlah hari, jumlah orang juga harus dibatasi dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta target kinerja dari perjadin,” kata Rizanie.
Selain perjalanan dinas, DPRD meminta pemerintah daerah merasionalisasi sejumlah belanja barang dan jasa yang dinilai masih dapat ditekan. Efisiensi tersebut mencakup pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK), makan dan minum, jamuan tamu, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, forum group discussion (FGD) hingga bimbingan teknis (bimtek).
Belanja honorarium juga menjadi perhatian. DPRD meminta setiap pengalokasiannya dilakukan secara cermat dan sesuai kebutuhan.
“Pemkab Banjar juga harus memperhatikan penyediaan anggaran bimtek yang sifatnya hanya FGD dan seremonial. Selain itu, memperhatikan belanja honorarium,” ujar politisi NasDem tersebut.
Rizanie mengatakan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran dan penghematan harus menjadi dasar dalam menentukan belanja daerah. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran.
Dalam evaluasi RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Banjar juga tidak diperkenankan menambah alokasi anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi.
DPRD turut mencermati anggaran yang diarahkan untuk mendukung sejumlah prioritas nasional. Di antaranya program percepatan penurunan stunting sebesar 4,47 persen serta pengendalian inflasi sebesar 6,81 persen yang dinilai masih memiliki alokasi anggaran cukup besar.
Pemberian hibah juga diminta dievaluasi. DPRD ingin memastikan setiap hibah memiliki manfaat yang jelas serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, komposisi belanja pegawai menjadi perhatian lain. Saat ini porsinya tercatat 30,28 persen, sedikit di atas batas maksimal 30 persen.
Di sisi lain, belanja infrastruktur pelayanan publik yang ditargetkan mencapai 40 persen baru berada pada angka 37,76 persen. Sedangkan alokasi belanja pendidikan telah mencapai 23,79 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen.
“Pemkab akan mengupayakan belanja pegawai di angka 30 persen yang alokasinya berasal dari dana Transfer ke Daerah (TKD),” jelas Rizanie.
DPRD Kabupaten Banjar juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan RAPBD Perubahan 2026, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau dengan sebutan lainnya di luar ketentuan kepegawaian yang berlaku.
DPRD berharap penyesuaian anggaran pada APBD Perubahan 2026 dapat diarahkan pada program yang benar-benar prioritas, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Banjar. (naz/fsl)

