| TOLAK: Ketua Umum GKSR, Said Iqbal/Foto Instagram akuratco |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) yang beranggotakan delapan partai politik nonparlemen menyatakan penolakan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029, Minggu (20/9/2026).
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum GKSR yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangan resminya pada Jumat (18/9/2026). GKSR menilai kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Said mengatakan, kenaikan ambang batas menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan disproporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.
“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,” kata Said.
Menurut Said, persoalan tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan Pemilu 2024 ketika ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Berdasarkan data yang dikutip ANTARA, sebanyak 17.304.303 suara atau sekitar 11,4 persen dari total suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai yang memperoleh suara tersebut tidak memenuhi ambang batas.
KPU sendiri menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Dari delapan partai yang memenuhi ketentuan tersebut, suara mereka kemudian menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Dalam menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menawarkan sejumlah opsi. Salah satunya adalah menurunkan ambang batas menjadi 1 persen apabila mekanisme parliamentary threshold tetap menggunakan basis suara sah nasional.
GKSR juga menawarkan alternatif lain, yakni menghapus ambang batas parlemen atau mengubah dasar penghitungannya dari suara sah nasional menjadi perolehan suara sah partai politik di masing-masing daerah pemilihan. Dalam opsi berbasis dapil tersebut, GKSR mengusulkan angka sekitar 3,5 persen.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan dalam perdebatan mengenai ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Dengan demikian, MK tidak menetapkan angka tertentu sebagai ambang batas baru dan tidak secara spesifik memerintahkan agar angkanya berada di bawah 4 persen. Besaran baru masih menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang.
Sebelumnya, wacana ambang batas 5 persen juga telah mengemuka dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan berbeda mengenai angka tersebut, sehingga besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih menjadi materi pembahasan dan belum menjadi ketentuan final. (naz/fsl)
