Trending

Golkar Usul Pileg Digelar Lebih Dulu, Hasilnya Jadi Dasar Pencalonan Pilpres

USULKAN: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia/Foto fraksigolkar.com


BANUATODAY.COM, JAKARTA – Partai Golkar mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi digelar secara serentak, Rabu (23/9/2026).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Pileg sebaiknya dilaksanakan lebih dahulu. Hasil Pileg pada tahun yang sama kemudian dapat menjadi dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Doli mengatakan gagasan tersebut telah disampaikan Golkar sejak awal pembahasan mengenai desain keserentakan pemilu. Menurutnya, masing-masing jenis pemilihan sebaiknya memiliki waktu pelaksanaan tersendiri.

“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli kepada wartawan, pada Selasa (22/9/2026).

Menurut Doli, pemisahan jadwal pemilu diperlukan agar masyarakat dapat lebih fokus menentukan pilihan pada setiap jenis pemilihan. Dengan demikian, pemilih memiliki kesempatan lebih luas untuk mengenal calon, menilai karakter, isu, visi, dan misi yang ditawarkan.

“Kita ingin agar setiap jenis pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan sehingga masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi, dan misi yang disampaikan calon, hingga pada saat memilih calon,” ujarnya.

Doli menilai pemisahan tersebut juga dapat mengurangi tumpang tindih isu selama tahapan kampanye. Pemilih, kata dia, akan memiliki waktu yang lebih leluasa untuk mengenal kandidat yang berkompetisi dalam setiap pemilihan.

Alasan lainnya berkaitan dengan dasar pencalonan presiden. Doli menilai penggunaan hasil Pileg lima tahun sebelumnya sebagai dasar pencalonan dapat tidak lagi mencerminkan aspirasi politik masyarakat ketika Pilpres dilaksanakan.

“Khusus untuk pilpres dan pileg yang selama beberapa pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang ticket pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Doli, perubahan aspirasi politik masyarakat dalam rentang lima tahun dapat membuat peta dukungan terhadap partai politik dan calon presiden berbeda ketika pemilu berlangsung.

Karena itu, ia mengusulkan Pileg dilaksanakan terlebih dahulu sehingga hasil pemilu legislatif pada tahun yang sama dapat digunakan sebagai dasar pencalonan Pilpres.

“Ya kita sudah punya pengalaman seperti Pemilu 2014, pileg dulu, kemudian pilpres, baru pilkada. Hasil pileg di tahun itulah yang akan menjadi ticket pencalonan pilpres,” jelas Doli.

Pemilu 2014 memang dilaksanakan dengan Pileg terlebih dahulu pada 9 April 2014, kemudian Pilpres pada 9 Juli 2014. Pola tersebut berbeda dengan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sekaligus anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Selain pertimbangan politik, Doli menyebut pemisahan jadwal juga dapat mengurangi beban teknis penyelenggara pemilu. Menurutnya, penyelenggara akan memiliki beban kerja yang lebih terbagi apabila Pileg, Pilpres, dan Pilkada tidak dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan atau secara bersamaan.

“Dari aspek teknis, kalau ketiga jenis pemilu dipisah dan diselenggarakan masing-masing, tentu akan lebih meringankan beban kerja penyelenggara Pemilu,” kata Doli.

Usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan desain pemilu ke depan. Adapun saat ini ketentuan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian, gagasan menjadikan hasil Pileg sebagai “tiket” pencalonan Pilpres merupakan usulan desain pemilu, bukan ketentuan pencalonan yang saat ini sudah berlaku. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama