![]() |
| KEKURANGAN: Ilustrasi Guru yang sedang mengajar siswa/Foto Kemendikdasmen |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan peta jalan pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap setelah Komisi X DPR RI menyoroti masih adanya kekurangan 464.856 guru di Indonesia, Rabu (23/9/2026).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, berdasarkan catatan yang diterima Komisi X, dari total kekurangan tersebut masih terdapat 224.454 posisi guru yang dalam kondisi kosong.
Hal itu disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Situs resmi DPR RI juga mencatat angka kekurangan guru sebesar 464.856 orang dan posisi kosong sebanyak 224.454.
Esti meminta pemerintah segera melakukan pemetaan secara lebih rinci terhadap kebutuhan guru. Pemetaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup wilayah, jenjang pendidikan, serta mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan.
“Yang sekian banyak kekosongan 224.000 itu harus mulai dipetakan, bagaimana mata pelajaran apa, tingkatan apa, dan lain sebagainya. Lalu kita merencanakan apa,” ujar Esti.
Menurut Esti, pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menyusun perencanaan pemenuhan guru sekaligus menghitung kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.
Selain persoalan kekurangan guru, Esti juga menyoroti data pengangguran lulusan sarjana. Ia menyebut dari sekitar satu juta pengangguran lulusan S1, terdapat sekitar 7,1 persen atau sekitar 71 ribu yang berasal dari program studi pendidikan.
Esti meminta pemerintah mengkaji kondisi tersebut karena pada saat yang sama kebutuhan guru masih cukup besar. Menurutnya, keberadaan lulusan pendidikan yang belum terserap perlu dikaitkan dengan perencanaan pemenuhan tenaga pendidik.
Menanggapi persoalan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan untuk memadankan data kebutuhan guru.
“Terkait jumlah guru, itu sudah kami bahas dengan Kementerian PANRB juga Kementerian Keuangan. Jadi insya Allah datanya itu sudah kami padankan dan sudah rapat berulang kali,” kata Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, pemerintah telah menyusun kebutuhan formasi guru berdasarkan mata pelajaran dan sekolah. Namun, angka 464.856 tersebut masih bersifat dinamis karena setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan roadmap pengangkatan guru berstatus PNS secara bertahap mulai 2027 hingga 2029.
Pada 2027, pemerintah menargetkan pemenuhan sekitar 30 persen dari kebutuhan 464.856 guru. Kemudian 30 persen berikutnya pada 2028, sedangkan 40 persen sisanya ditargetkan dipenuhi pada 2029.
“Jadi nanti roadmap-nya itu 2027, kami akan mengangkat 30 persen dari kebutuhan 464 itu, kemudian 30 persen lagi di tahun 2028 dan 2029 kami mengangkat 40 persen,” ujar Mu'ti.
Dengan perhitungan 30 persen dari 464.856, tahap pertama pada 2027 setara sekitar 139.457 guru. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dari persentase kebutuhan dan bukan berarti seluruhnya sudah menjadi jumlah formasi final yang ditetapkan dalam pengadaan ASN.
Mu'ti juga menyampaikan bahwa seleksi CPNS formasi guru nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer atau guru yang sudah berstatus PPPK.
Lulusan baru atau fresh graduate juga dapat mengikuti seleksi tersebut, dengan catatan seluruh peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.
“Jadi kami terbuka tapi semuanya berbasis seleksi, sehingga yang disampaikan pimpinan insyaallah akan dapat bisa dipenuhi melalui seleksi terbuka tersebut,” kata Mu'ti.
Sementara itu, pemerintah akan terus memperbarui data kebutuhan guru karena jumlah kebutuhan dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan, termasuk adanya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan guru tidak hanya berkaitan dengan pengangkatan atau perubahan status kepegawaian, tetapi juga pemetaan kebutuhan berdasarkan sekolah, mata pelajaran, dan wilayah agar formasi yang disiapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan. (naz/fsl)

