BANUATODAY.COM,KANDANGAN :Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai Selatan telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kandangan yang diwakili oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Ir. Setya Etika Mulyasari, S.P.,M.Ling., QRMP selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Muhammad Rahmanul Hakim, S.H.,M.H., dan Saudara Muh Nureza Dwi Satriyana, S.T, Rabu(09/09)
Ini adalah bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mendukung penyelesaian Permasalahan/Perkara melalui jalur Litigasi agar didapatkan penyelesaian masalah dengan seadil-adilnya.
Untuk pengetahuan kita seputar hukum, ada Adagium Hukum berbunyi, "Absolute Sentenfia Expositore No Indiget” yang artinya Sebuah dalil yang sederhana, tidak membutuhkan penjelasan lanjutan.(Naz/fsl)

