Trending

Kejar Target Ro3,9 Triliun, Ini Investasi Yang Ditawarkan Pemko Banjarmasin Kepada Investor

 

INVESTASI : Pemko Banjarmasin gencar tawarkan investasi untuk kejar target./foto:dok

BANUATODAY.COM,BANJARMASIN - Realisasi investasi di Kota Banjarmasin mencapai Rp1,5 triliun pada Semester I 2026. Angka itu masih mengejar target investasi yang ditetapkan pemerintah kota sebesar Rp3,9 triliun sepanjang tahun ini.

Pemerintah Kota Banjarmasin kini terus menawarkan sejumlah potensi investasi, mulai dari kawasan pergudangan di Basirih, Rumah Potong Unggas (RPU), hingga kawasan wisata yang direncanakan masuk dalam dokumen Investment Project Ready to Offer (IPro).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengatakan aktivitas investasi di Banjarmasin sebenarnya terus berjalan.

Sejumlah sektor disebut berkembang, terutama pergudangan, perhotelan, layanan kesehatan dan perumahan.

“Target investasi kita sekitar Rp3,9 triliun. Untuk 2026, semester pertama ini tercapainya sudah Rp1,5 triliun,” ujar Ari, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, investasi dalam skala lebih kecil cukup banyak berkembang di Banjarmasin. Investor umumnya membeli sendiri lahan yang akan digunakan untuk pembangunan usaha.

Kondisinya berbeda dengan investor besar yang menginginkan pola kerja sama jangka panjang dengan pemerintah daerah.

Investor jenis ini, kata Ari, biasanya berharap pemerintah daerah menyediakan aset berupa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hotel, gedung, atau proyek lainnya dalam jangka waktu tertentu. Di sinilah Banjarmasin menghadapi keterbatasan.

“Tanah kita juga kekurangan di Banjarmasin,” katanya.

Keterbatasan lahan milik pemerintah kota membuat ruang kerja sama pemanfaatan aset dengan investor besar belum terlalu banyak.

Ke depan, Pemko Banjarmasin masih harus mengejar sisa target investasi 2026 sembari memperluas promosi proyek potensial dan mencari pola kerja sama yang dapat mengatasi keterbatasan lahan di kota ini.

Meski demikian, Pemko tetap menyiapkan sejumlah potensi yang bisa ditawarkan.

Salah satunya Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Basirih. 

Selain itu, masih terdapat kawasan pergudangan yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan.

“Iya, di Basirih,” ujar Ari saat menjelaskan salah satu kawasan potensial untuk investasi.

Pemko Banjarmasin juga menyiapkan dokumen IPro untuk memperkenalkan proyek-proyek yang dinilai siap ditawarkan kepada calon investor.

Beberapa potensi yang tengah disiapkan antara lain pengembangan kawasan wisata dan rekreasi, termasuk kawasan yang disebut Pulau Insan.

Promosi investasi tidak hanya menyasar pengusaha lokal. DPMPTSP Banjarmasin juga membawa potensi investasi kota ke berbagai daerah melalui forum diskusi bersama pemerintah daerah dan kalangan pengusaha.

Ari mengatakan kegiatan serupa pernah dilakukan di Malang, Batam dan Semarang dengan melibatkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Melalui forum tersebut, Pemko memaparkan peluang investasi yang tersedia dan membuka ruang diskusi langsung dengan calon investor.

“Yang mengadakan itu kita. Mereka-mereka itu yang bertanya tentang investasi yang ada di Kota Banjarmasin melalui FGD tadi,” jelasnya.

Di sisi lain, perkembangan usaha di Banjarmasin juga datang dari kalangan pengusaha muda.

Menurut Ari, minat generasi muda untuk membuka usaha terlihat dari semakin banyaknya kafe dan usaha di sektor kesehatan yang bermunculan.

“Menjamurnya kafe-kafe itu rata-rata anak muda,” katanya.

Pertumbuhan usaha tersebut turut didukung sistem perizinan berusaha yang kini dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan online.

Pelaku usaha dapat mengurus perizinan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Ari mengatakan kemudahan itu membuat pemerintah tidak lagi selalu mengetahui sejak awal setiap usaha baru yang muncul.

Berbeda dengan sistem manual, data usaha kini dapat masuk melalui sistem perizinan mandiri secara online.

“Dengan adanya perkembangan perizinan yang melalui online ini, secara mandiri anak-anak sekarang lebih mudah membuat perizinan,” jelasnya.

Kemudahan tersebut, lanjut dia, tetap disertai mekanisme pengawasan. DPMPTSP memiliki bidang yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal dan perizinan berusaha, termasuk melalui pemantauan lapangan serta laporan masyarakat.

Ari mengakui sistem perizinan yang semakin mudah membuat pemerintah tidak dapat membatasi masyarakat untuk membuka usaha selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, perkembangan tersebut menjadi tantangan baru dalam pengawasan, terutama ketika aktivitas usaha mulai menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.(Naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama