![]() |
| DORONG: Ketua Komisi II DPR RI dorong pelayanan publik anti maladministrasi di Kabupaten Banjar/Foto Ombudsman Kalsel |
BANUATODAY.COM, MARTAPURA – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga tingkat pemerintahan desa mendapat perhatian dari Ketua Komisi II DPR RI bersama jajaran Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banjar, Minggu (6/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus implementasi Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi yang telah diterapkan di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura pada Jumat lalu (4/9/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda hadir bersama Wakil Ketua Ombudsman RI Dr. Rahmadi Indra Tektona dan Anggota Ombudsman RI Dr. Abdul Ghoffar. Rombongan diterima Bupati Banjar H. Saidi Mansyur di Kantor Desa Indrasari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banjar menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan dua desa sebagai Desa Anti Maladministrasi. Selain Desa Indrasari, program serupa juga telah diterapkan di Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Pemerintah Kabupaten Banjar selanjutnya menyiapkan 20 desa lainnya untuk mengikuti program tersebut. Targetnya, setiap kecamatan di Kabupaten Banjar setidaknya memiliki satu Desa Anti Maladministrasi.
“Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi,” tegas Saidi.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menilai penguatan pelayanan publik di tingkat desa memiliki arti penting dalam mencegah terjadinya praktik maladministrasi.
Menurutnya, maladministrasi tidak hanya berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi salah satu pintu masuk menuju praktik korupsi apabila tidak dicegah sejak awal.
Karena itu, keberadaan Desa Anti Maladministrasi dinilai menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan oleh banyak desa di Kalimantan Selatan,” ujar Rahmadi.
Ia berharap pengembangan program tersebut dapat membuat pencegahan maladministrasi dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
Sementara itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi terhadap langkah Kabupaten Banjar yang menjadi salah satu daerah yang lebih awal menerapkan konsep Desa Anti Maladministrasi.
Menurutnya, penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik ke depan memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2027 indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI. Indikator tersebut, menurutnya, akan memiliki kaitan dengan besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah maka TKD yang sudah dipotong makin kecil, sebaliknya kalau indikator reformasi birokrasi bagus maka TKD-nya berpeluang besar, begitu pula pada level desa,” ungkap Rifqinizamy.
Ia pun menyambut positif rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memperluas program tersebut ke 20 desa lainnya.
“Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru dua, ke depan akan ditambah 20,” katanya.
Program Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak berhenti pada pemberian predikat atau status kepada desa. Program tersebut diarahkan menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, transparan, terukur, serta bebas dari diskriminasi dan pungutan yang tidak semestinya.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Ombudsman, DPR RI, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik yang berkualitas hingga tingkat desa. (naz/fsl)

