Trending

Kursi Taufik Husin Segera Terisi, Fazlur Rahman Tunggu Restu Gubernur

 

PAW :Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan menjelaskan perkembangan proses PAW almarhum Taufik Husin/foto istimewa

BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Kursi anggota DPRD Kota Banjarmasin yang ditinggalkan almarhum Taufik Husin dari Fraksi PDIP segera terisi. Proses pergantian antarwaktu (PAW) kini memasuki tahap akhir sebelum diajukan untuk mendapatkan pelantikan dari gubernur.

Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Ashadi Himawan mengatakan, berkas PAW telah diproses setelah sebelumnya diserahkan Ketua DPRD Kota Banjarmasin RikvalnFachruri kepada KPU Banjarmasin.

“Berkasnya sudah dilengkapi dari DPP, DPD, dan DPC untuk melaksanakan PAW,” ujar Ashadi, Kamis (24/9/2026) usai Rapat Paripurna Hari Jadi ke-500 di DPRD Kota Banjarmasin.

Menurutnya, proses administrasi di DPRD Kota Banjarmasin telah diselesaikan pada Kamis (24/9). Selanjutnya, berkas tersebut diteruskan ke Bagian Pemerintahan Pemko (Pemko) Banjarmasin untuk diproses sesuai tahapan.

Dari Pemko Banjarmasin, selanjutnya akan dilayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk meminta pelantikan PAW. Posisi Taufik Husin nantinya akan digantikan Fazlur Rahman.

Ashadi menyebut, seluruh berkas persyaratan untuk proses PAW juga telah dilengkapi. Dokumen tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Berkas sudah kita lengkapi dan kita teruskan ke Biro Pemerintahan Provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses PAW memiliki tahapan dan batas waktu sesuai SOP. Proses di tingkat gubernur diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari.

Dengan tahapan tersebut, pihaknya memperkirakan proses PAW Fazlur Rahman dalam waktu dekat tahap pelantikan bisa segera dilaksanakan.

“Kalau sesuai SOP sekitar 14 hari. Mudah-mudahan awal Oktober sudah ada dari gubernur,” katanya.

Diterangkan, dalam penempatan alat kelengkapan dewan, Fazlur juga tetap diarahkan berada di Komisi III, sama seperti posisi yang sebelumnya ditempati Taufik.

Ia menjelaskan, pengajuan PAW tersebut merupakan proses administrasi berjenjang dari internal partai hingga ke DPRD. "Berkas dari tingkat partai disampaikan melalui Ketua DPC, kemudian diteruskan kepada Ketua DPRD untuk diproses sesuai ketentuan," pungkas Ashadi.(Yln/fsl)

Lebih baru Lebih lama