![]() |
| BATAS: Jokowi serahkan penentuan Parliamentary Treshold pemilu 2029 ke DPR dan Pemerintah/Foto psi.id |
BANUATODAY.COM, SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penentuan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 kepada DPR dan pemerintah, Jumat (25/9/2026).
Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan angka yang nantinya disepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, penentuan tersebut menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
“Serahkan sajalah ke DPR, ke fraksi-fraksi yang ada di DPR, kepada pemerintah, nanti kan yang memutuskan beliau-beliau. Saya kira berapa pun baik, yang terbaik untuk negara ini. Mau 5%, oke, mau 6%, oke, mau 7%, oke, mau 8%, oke,” ujar Jokowi kepada wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang turut membahas desain ambang batas perolehan kursi DPR.
Besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 sendiri hingga kini belum ditetapkan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan adanya komunikasi di antara pimpinan partai politik terkait revisi UU Pemilu.
Dede mengatakan, salah satu isu yang dibicarakan adalah besaran ambang batas parlemen. Berdasarkan informasi yang diterimanya, opsi yang mengemuka berada di kisaran 4 hingga 5 persen.
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dede menilai angka 4 atau 5 persen masih berada dalam rasio politik yang relevan untuk diterapkan di Indonesia. Sebaliknya, ia berpandangan ambang batas sebesar 7 persen terlalu tinggi.
“Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai posisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini belum memiliki kursi di DPR. Ia mengatakan PSI masih berstatus sebagai partai nonparlemen sehingga harus bekerja keras menghadapi Pemilu 2029.
“Ya kalau PSI ini kan masih nonparlemen. Jadi yang paling penting ya semuanya bekerja keras. Ambang batasnya berapa kan belum diputuskan, tetapi tetap optimistis,” kata Jokowi.
Dalam aturan yang berlaku, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk partai politik dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, ketentuan tersebut tidak otomatis menjadi angka final untuk Pemilu 2029. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang norma serta besaran ambang batas diubah dengan memenuhi sejumlah parameter yang ditetapkan MK.
MK antara lain meminta perubahan ambang batas mempertimbangkan prinsip proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, sekaligus tetap mendorong penyederhanaan partai politik.
MK juga menyatakan perubahan tersebut harus selesai sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029 serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold juga telah menjadi objek pengujian di MK. Pada 2026, terdapat permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen dalam UU Pemilu. Dalam proses tersebut, pemohon menyinggung munculnya wacana angka 5, 7 hingga 8 persen.
Dengan demikian, angka parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final. (naz/fsl)

