Trending

Ombudsman Temukan Dugaan Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Lakukan Pendalaman

TEMUAN: Konferensi pers Ombudsman terkait temuan kluster mewah di Lapas kelas IIA Cibinong/Foto Ombudsman RI


BANUATODAY.COM, BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik dan dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas yang berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya.

Bangunan tersebut antara lain memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di sejumlah bagian kawasan tersebut. Tim sempat menemui warga binaan yang mengaku tinggal di salah satu fasilitas tersebut, sementara penghuni lainnya disebut meninggalkan lokasi ketika mengetahui kedatangan Ombudsman.

Selain bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian, Ombudsman melaporkan adanya sejumlah mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Dalam salah satu bangunan, tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam kulkas. Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut sehingga tidak meminta masyarakat berspekulasi.

Syafrida mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan di dalam lapas.

“Jadi evaluasi yang kami dorong adalah evaluasi dari hulu sampai ke hilir. Sehingga evaluasi ini tidak hanya untuk Lapas Kelas IIA Cibinong, tapi juga perbaikan untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, hingga pengawasan internal.

Syafrida menegaskan, apabila ditemukan petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait harus memberikan tindakan tegas.

“Evaluasi yang kami maksud itu menyeluruh, dari mulai regulasi, kemudian terkait sumber daya manusia, dalam hal ini petugas-nya, kalapas-nya, pejabat-nya, itu merupakan bagian yang harus mereka evaluasi,” katanya.

Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan, kawasan yang diperiksa Ombudsman merupakan area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di lokasi tersebut terdapat rumah dinas jabatan serta fasilitas yang digunakan untuk kegiatan asimilasi warga binaan.

Menurut Yudi, warga binaan yang mengikuti program asimilasi dapat beraktivitas di kawasan tersebut dan menggunakan rumah singgah untuk beristirahat.

“Kalau ada rumah singgah itu hanya untuk sebetulnya sifatnya mereka bisa istirahat di situ, yang diasimilasi di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Ditjenpas belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas, termasuk informasi mengenai kemungkinan fasilitas tersebut disewakan kepada warga binaan.

Yudi mengatakan tim masih meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan fungsi dan pemanfaatan bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat akan ditindak sesuai ketentuan.

“Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya,” tegasnya.

Ditjenpas juga mendalami informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Yudi mengatakan informasi tersebut baru diterima dan masih dalam proses pemeriksaan.

Temuan Ombudsman tersebut turut mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap narapidana, termasuk dalam pemberian fasilitas.

“Jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan fasilitas, kami minta diperlakukan secara sama,” kata Saan.

Saan mendorong Komisi II dan Komisi XIII DPR untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman melalui rapat dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya akan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.

Hingga proses pendalaman selesai, keberadaan fasilitas dan dugaan penyalahgunaan di Lapas Cibinong masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (naz/fsl)

Lebih baru Lebih lama