| SYARAT: Suasana cek kesehatan tubuh sebelum proses donor darah yang dilakukan di Aula Khatib Dayyan/Foto Naza |
BANUATODAY.COM, BANJARMASIN – Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan donor darah.
Panduan tersebut dipasang UDD PMI Kota Banjarmasin sebagai informasi bagi masyarakat agar calon pendonor dapat mempersiapkan kondisi tubuh sekaligus memastikan proses donor berlangsung aman bagi pendonor maupun penerima darah, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan panduan UDD PMI Kota Banjarmasin, calon pendonor harus berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang mengalami demam, flu, batuk, pilek, maupun sakit kepala.
Dari sisi usia, masyarakat diperbolehkan mendonorkan darah mulai 17 hingga 60 tahun. Namun, bagi pendonor yang baru pertama kali melakukan donor darah, batas usia yang ditetapkan yakni minimal 17 tahun dan maksimal 50 tahun.
Persyaratan juga mencakup berat badan. Untuk pengambilan darah sebanyak 350 mililiter, berat badan minimal yang ditentukan adalah 50 kilogram. Sementara untuk kantong 450 mililiter dan donor dengan metode apheresis, berat badan minimal ditetapkan 55 kilogram.
Calon pendonor juga harus memenuhi kriteria kesehatan lainnya. Tekanan darah yang dipersyaratkan berada pada kisaran sistolik 90–160 mmHg dan diastolik 60–100 mmHg.
Selain itu, denyut nadi harus berada pada rentang 50–100 kali per menit dan teratur. Suhu tubuh calon pendonor juga harus berada pada kisaran 36,5 hingga 37,5 derajat Celsius.
Sementara kadar hemoglobin (Hb) yang dipersyaratkan berada pada rentang 12,5 hingga 17 gram per desiliter (g/dL).
Bagi perempuan, UDD PMI Kota Banjarmasin juga memberikan ketentuan khusus. Perempuan yang tidak sedang hamil maupun menyusui diperbolehkan mendonorkan darah enam bulan setelah melahirkan atau tiga bulan setelah berhenti menyusui.
Untuk donor darah lengkap, jarak antara donor satu dengan berikutnya minimal dua bulan. Dalam satu tahun, pendonor diperbolehkan melakukan donor darah lengkap maksimal lima kali.
Sebelum menjalani proses donor, calon pendonor terlebih dahulu diminta mengambil lembar Informed Consent. Lembar tersebut harus dibaca, dipahami, diisi, dan ditandatangani sebelum calon pendonor mengikuti tahapan seleksi serta pemeriksaan kesehatan sederhana oleh petugas yang berwenang.
UDD PMI Kota Banjarmasin juga memberikan sejumlah anjuran bagi masyarakat yang hendak mendonorkan darah. Calon pendonor disarankan mendapatkan waktu tidur yang cukup, minimal lima jam sebelum melakukan donor.
Selain itu, calon pendonor dianjurkan telah mengonsumsi makanan besar terakhir minimal tiga jam sebelum donor dan memperbanyak minum sebelum proses pengambilan darah, termasuk jus maupun susu.
Calon pendonor juga diingatkan untuk tidak sedang mengonsumsi obat jantung dan obat pengencer darah serta tetap menjaga kondisi kesehatan dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Setelah proses donor selesai, pendonor dianjurkan beristirahat dengan cukup dan memperbanyak minum. Aktivitas mengangkat barang berat maupun olahraga berat juga sebaiknya dihindari setelah donor.
Melalui pemenuhan berbagai persyaratan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan donor darah. Pemeriksaan oleh petugas tetap menjadi bagian penting untuk menentukan kelayakan seseorang mendonorkan darah pada saat itu.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan donor darah, dapat menghubungi atau mendatangi UDD PMI Kota Banjarmasin sesuai layanan yang tersedia. (naz/fsl)
