PELAYANAN :Suasana pelayanan di MPP Banjarmasin yang mendapat penilaian belum optimal dari Ketua Komisi II DPR RI/foto:anaBANUATODAY.COM,BANJARMASIN— Komisi II DPR RI bersama Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan di Mall Pelayanan Pubik (MPP) Banjarmasin belum optimal. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda saat melakukan tinjauan langsung ke MPP Kota Banjarmasin,Kamis (03/09)
Dalam kunjungan tersebut, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kekecewaannya lantaran optimalisasi pelayanan di MPP Kota Banjarmasin dinilai masih belum maksimal.
Menurutnya, partisipasi instansi vertikal maupun dinas terkait di lokasi tersebut masih terkesan sebatas pemenuhan kewajiban formal.
"Kita harus akui, volume masyarakat yang datang ke MPP belum sebanding dengan yang ke kantor-kantor utama mereka. Unit layanan di sini jangan bukanya hanya formalistik, sekadar asal punya MPP. Pelayanan publik adalah kata kunci bagi wajah negara. Negara tidak boleh memikirkan orang datang atau tidak, yang penting standby untuk melayani," tegas Rifqinizamy.
Ia mencontohkan beberapa layanan yang dianggap sangat terbatas jam operasionalnya, seperti gerai Imigrasi yang hanya buka satu hari dalam seminggu serta Bank Kalsel yang sudah tutup pada pukul 14.00 WITA. Rifqinizamy berharap MPP Banjarmasin bisa dipelopori menjadi MPP pertama yang menerapkan layanan nonstop.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menekankan pentingnya pelaksanaan Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7. Konsep ini mendorong agar negara senantiasa hadir melayani warga 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa terhalang jam operasional kantor maupun hari libur.
"Pelayanan itu ada 24 jam 7 hari. Bukan orangnya yang harus berdiri 24 jam, tetapi sistem dan pelayanannya yang hadir. Misalnya KTP hilang hari Sabtu, masyarakat tidak perlu menunggu sampai Senin untuk memprosesnya. Selain itu, karena MPP Banjarmasin berada di dekat sungai, kenapa tidak membuat inovasi pelayanan melalui sungai sesuai dengan kearifan budaya Banjar?" ujar Rahmadi.
Menanggapi sorotan dan masukan dari Komisi II DPR RI serta Ombudsman RI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, menyatakan pihaknya menyambut baik seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Terkait dorongan penerapan layanan 24/7 maupun pelayanan berbasis wilayah sungai, Ari Yani menjelaskan bahwa hal tersebut membutuhkan pemetaan matang serta koordinasi lintas instansi.
"Kami memahami masukan yang diberikan. Namun untuk pelayanan 24 jam, kita tidak bisa membalikkan telapak tangan begitu saja. Kita harus melihat kesiapan serta jumlah SDM yang ada, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal untuk membangun komitmen bersama. Kami juga akan mempelajari petunjuk teknis (juknis) yang berlaku terlebih dahulu," pungkas Ari Yani.(Yln/fsl)
