![]() |
| USULKAN: PDIP bawa usulan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 6 persen/Foto DPP PDIP Jawa Timur |
BANUATODAY.COM, JAKARTA – PDI Perjuangan akan membawa usulan parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Sabtu (26/9/2026).
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan angka tersebut merupakan sikap resmi partainya yang akan diperjuangkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Iya, akan jadi usulan resmi PDI Perjuangan enam persen,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).
Said menjelaskan, usulan PT 6 persen bukan keputusan yang baru muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut dia, PDIP sejak awal telah menginginkan angka tersebut dengan mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya.
“PDI Perjuangan dari awal memang inginnya enam persen. Ideal lah,” ujar Said yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Ia mengatakan angka 6 persen dipandang partainya dapat menjadi titik tengah antara upaya menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman politik.
“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, enam persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya iya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” katanya.
Said sekaligus menegaskan PDIP tidak memilih angka 5 persen yang sebelumnya juga muncul dalam dinamika pembahasan ambang batas parlemen.
“Yang paling ideal PT-nya enam persen, jangan lima persen. Kalau PDI Perjuangan enam persen maunya,” tegasnya.
Usulan PDIP tersebut menambah variasi angka yang berkembang dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan partainya mendorong PT sebesar 7 persen.
Surya Paloh mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan keinginan NasDem untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk parlemen. Menurutnya, jumlah partai yang lebih sedikit dinilai dapat membuat pengelolaan dinamika demokrasi menjadi lebih efektif.
Said mengakui terdapat perbedaan pertimbangan antara usulan PDIP dan NasDem. Menurutnya, angka 7 persen yang disampaikan Surya Paloh lebih diarahkan pada proses seleksi partai politik, sedangkan PDIP mempertimbangkan keseimbangan antara penyederhanaan partai, efektivitas parlemen, serta keberagaman masyarakat Indonesia.
Pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih berlangsung dan belum menghasilkan angka final.
Secara hukum, Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya menetapkan ambang batas sebesar 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR. Namun, melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan 4 persen tersebut konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK mensyaratkan adanya perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan dalam putusan tersebut. Dengan demikian, angka 6 persen yang disampaikan PDIP saat ini merupakan usulan politik dalam pembahasan revisi UU Pemilu, bukan ketentuan yang sudah berlaku.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen juga masih melibatkan berbagai pandangan dari partai politik maupun kelompok di luar parlemen. Karena itu, besaran PT yang nantinya berlaku untuk Pemilu 2029 masih bergantung pada proses pembahasan dan perubahan regulasi. (naz/fsl)

