KELOLA ;Kawasan Kompleks Makam Sultan Suriansyah diambil alih untuk sementara waktu oleh Pemko Banjarmasin. Penataan tersebut untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan peziarah/foto:dokBANUATODAY.COM,BANJARMASIN – Akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengambil alih sementara pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah. Langkah ini dilakukan sembari menata ulang sistem pengelolaan kawasan makam yang juga berstatus situs cagar budaya.
Kepala Disporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, mengatakan pengelolaan kawasan tersebut tidak sembarang melainkan berpedoman pada dua surat keputusan (SK) Wali Kota.
Yakni SK Wali Kota Banjarmasin Nomor 789 Tahun 2022 tentang pengelolaan situs cagar budaya Kompleks Makam Sultan Suriansyah melalui UPTD kawasan wisata. Serta SK Wali Kota Nomor 403 Tahun 2023 tentang penetapan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya.
“Dari kedua SK tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Makam Sultan Suriansyah adalah Pemko Banjarmasin,” ujarnya.
Terkait tafsir bahwa SK 789 hanya mengatur tiga titik, Ibnu mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kembali kepada tim cagar budaya yang memberikan rekomendasi terhadap kedua SK tersebut. Berdasarkan penjelasan tim tersebut, kewenangan pengelolaan tidak hanya terbatas pada tanah atau tiga titik, tetapi juga mencakup kawasan cagar budaya makam.
Ibnu juga menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, apabila tidak ada pihak yang dapat menunjukkan status sebagai zuriat atau ahli waris yang sah sesuai ketentuan hukum, penguasaan dan pemeliharaan cagar budaya berada pada negara.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak yang mengaku sebagai zuriat Sultan Suriansyah untuk menunjukkan silsilah atau bukti sebagai ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Pemko Banjarmasin tengah mengkaji kembali SK 403 Tahun 2023. Sebab, dalam SK tersebut terdapat keterangan mengenai status kepemilikan yang menyebut dikelola oleh Yayasan Sultan Suriansyah atau Pemko Banjarmasin.
Sementara yang ditemukan pemerintah, yayasan yang ada bernama Yayasan Restu Sultan Suriansyah.
“Ini juga menjadi bagian yang sedang kami telaah,” ujar mantan Camat Banjarmasin Barat ini.
Untuk sementara, Pemko memilih mengambil alih pengelolaan sambil menyusun pola pengelolaan baru. Penataan tersebut juga merespons aspirasi masyarakat agar kawasan makam lebih tertib, bersih dan mampu menjaga marwah Sultan Suriansyah.
“Untuk sementara kami ambil alih dulu semuanya, sambil melakukan revisi dan menyusun kepengurusan serta pengelola yang teradministratif dengan baik,” jelasnya.
Meski begitu, Ibnu memastikan pengelola yang selama ini terlibat tidak serta-merta ditutup peluangnya. Mereka tetap akan menjadi bahan pertimbangan dalam pola pengelolaan selanjutnya.
“Nanti akan dibicarakan kembali. Bisa masuk, bisa tidak. Polanya yang akan kita atur,” katanya.
Pengelolaan nantinya tetap berada di bawah UPTD Menara Pandang. Pemko ingin memastikan pengelolaan berjalan proporsional dan sesuai ketentuan.
Menurut Ibnu, penataan menjadi penting mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari sejarah Kesultanan Banjar. Terlebih, momentum 500 tahun berdirinya Kerajaan Sultan Suriansyah dinilai menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki tata kelola kawasan makam.
“Kami ingin melakukan penataan yang baik dari pemerintah kota agar para peziarah merasa nyaman dan aman berada di sana,” pungkasnya.(Yln/fsl)
