![]() |
| PENGAWASAN: Pertamina Patra Niaga lakukan tindakan terkait pelanggaran penyaluran BBM yang tidak sesuai/Foto Pertamina Patra Niaga |
BANUATODAY.COM, BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperketat pengawasan terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), khususnya dalam memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan, Selasa (8/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus menjaga standar keamanan, kualitas produk, dan pelayanan di setiap SPBU.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Pertamina menemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat peruntukan, hingga pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kepatuhan pengelola SPBU terhadap prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan SPBU berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat yang diterbitkan lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat, bergantung pada jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan dalam periode berbeda.
Bentuk pembinaan dan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Langkah tersebut antara lain berupa surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara kegiatan operasional SPBU.
Edi menegaskan, pemberian sanksi tidak hanya ditujukan sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan pengelolaan SPBU secara berkelanjutan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan, sehingga standar layanan kepada konsumen dapat terus terjaga dan ditingkatkan,” jelasnya.
Pengawasan Pertamina tidak hanya menyasar penyaluran BBM bersubsidi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.
Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina turut memanfaatkan pemantauan transaksi secara digital serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina memastikan setiap proses pembinaan maupun pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Di sisi lain, keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian dalam setiap langkah penindakan.
Pertamina juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU agar menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan menaati ketentuan yang berlaku.
Masyarakat turut diminta menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Edi. (naz/fsl)

